
![]() |
NAF diamankan |
BATU BARA | buser-investigasi.com
Satu dari dua pria terduga penganiaya Riko Fran Made Rajagukguk (33) penjaga kebun sawit berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Indrapura, Selasa (11/7).
Terduga berinisial NAF (26) warga Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diringkus saat berada di rumahnya setelah sempat buron selama 5 bulan.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
Dikatakan Abdi, penganiayaan berawal saat korban yang bertugas sebagai penjaga kebun sedang mengawasi anggota yang memanen sawit di ladang milik Jannes alias Acai, Jumat (11/2) sekira jam 09.00 WIB.
“Tidak lama berselang korban melakukan patroli keliling kebun. Saat tiba di Dusun VI Desa Sukaramai. Korban pergoki 2 pria yang tengah mencuri sawit majikannya,” ujarnya.
Lanjut Abdi, korban langsung menegur keduanya yang telah berhasil mencuri 5 tandan sawit. Namun terduga pelaku tidak terima ditegur hingga mendatangi korban.
“Korban kemudian dianiaya dengan dipukul berulang-ulang hingga mengalami luka koyak di bagian belakang telinga kiri, luka memar di lengan kiri dan luka memar dibagian punggung,” tambahnya.
Lima bulan berselang, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mencium keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Saat itu terduga pelaku tengah tidur di rumahnya Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih, Selasa (11/7) sekira jam 12.30 WIB.
“Tanpa membuang waktu, sekitar satu jam kemudian petugas berhasil meringkus NAF tanpa perlawanan. Terduga pelaku NAF langsung diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum selanjutnya,” tandas Abdi.(mis)