
![]() |
Kepsek SD Negeri. 105287 Datu Kabu, Hutan, Alergi Dikonfirmasi Wartawan |
Deli-Serdang | Buser-Investigasi.com
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), Sekolah Dasar (SD), Negeri.105287, yang berada di- lokasi Jalan Datu Kabu, Hutan, Kecamatan Percut Sei-Tuan, Deli-Serdang, inisial "DS"(47), terkesan arogan seperti tidak mencerminkan sikapnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasalnya saat di konfirmasi oleh Wartawan Buser-Investigasi.com, inisial "SF" (26), Kepsek SD Negeri 105287, mengatakan dengan nada datar " anda itu tidak berhak untuk mengkonfirmasi saya, dan bila anda memiliki ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli-Serdang, baru saya akan menjawab pertanyaan yang anda ajukan ke saya ujar "DS"
Ditempat terpisah, dimintai keterangan dari Hasiholan (48), warga Lubuk Pakam, yang juga selaku pemerhati Dunia Pendidikan di Kabupaten Deli-Serdang, menyatakan bahwa kata - kata "DS" tersebut sangat luar biasa, sebab diisoalkan terkait Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, yang telah tuntas dikelolanya malah sebaliknya DS, mendoktrin Wartawan, dengan memberikan shock trapi, dengan berkata bila anda mau mengambil foto Sekolah ini, ya silahkan saja, ujarnya " DS" sambil berlalu pergi meninggalkan awak Buser Investigasi.com, didalam ruangan kerjanya "DS", sendirian, tanpa basa - basi
Hal tersebut sangat bertentangan dengan karakter dan aditute ASN, yang seharusnya tetap memberikan informasi terkait apa yang telah dikelola oleh DS, sebab anggaran dana BOS yang dipergunakan tersebut adalah uang dari Rakyat, jadi sudah selayaknya DS, memberikan jawabannya dari hasil pertanggung jawaban LPJ yang telah tuntas di kelola, bukan Mala sebaliknya dengan memberikan jawaban yang ketua, seperti itu kepada Wartawan, seru Hasikolan
Lanjut Hasiholan, wartawan itu berhak untuk mempertanyakan atas apa yang telah dikelola oleh DS, Al itu di dasari oleh UU Nomor 40, Tahun 1999, Tentang PERS, serta juga UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu : Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab Undang-Undang ini mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Publik untuk menyediakannya, pungkas Hasiholan
Selayaknya "DS" dapat memberikan contoh yang baik, dan benar sebagai Kepsek, sebab jelas terterah di dalam Permendikbudristek RI, yang mengatur kinerja kepala Sekolah nomor 40 Tahun 2021, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta peraturan Dirjend GTK nomor 760/7B.B1/HK.03/2023, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Serta juga merujuk pada Permendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021, Tentang penilaian kerja, aturan ini menetapkan bahwa Kepala Sekolah,.di nilai secara berkala, setiap tahun-nya secara kumulatif selama 4 tahun -nya, tutup Hasiholan .(SF)