
![]() |
Kepsek SMP NEGERI 3 PERCUT SEI TUAN, Tolak Dikonfirmasi Wartawan |
Percut Sei Tuan | buser-investigasi.com
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP NEGERI 3 Percut Sei Tuan, Terkesan menutupi Anggaran Dana BOS Tahap I Dan Tahap II, yang Telah di kelolanya, Pada Tahun Anggaran 2024 Silam
Pasal nya Ketika Wartawan melakukan Konfirmasi Melalui Whatssap Pribadi nya , Bernomor: 08518293XXXX, "EI" Tidak Bersedia Untuk Di Tanyain Terkait Dengan Perihal Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Dana Bos Yang Telah Tuntas Di Kelolanya, Malah Sebalik nya, "EI"Yang Kesan nya Berganti Profesi Jadi Wartawan, Bukan Nya Sebagai Kepala Sekolah
Di Tempat Terpisah "Sengak" (42) Menjelaskan Terkait Dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Selayak Nya Memberikan Contoh Dan Karakter Edituted Yang Baik, Apa Lagi Terhadap Wartawan Yang Mengajukan Pertanyaan Terhadap Diri Nya Ujar "Sengak" Kepada Kuli Tinta Rabu 14 Mei 2025
Lanjut Sengak Hal Tersebut Telah Mencederai Undang-Undang (UU) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Di Karenakan Sikap Dari "EI" Sebagai Kepsek Seharusnya Memberikan Informasi Yang Baik Dan Transparansi Terkait LKPJ Bos 2024 Yang Telah Di Kelolanya Kepada Wartawan Ujar Sengak
Sebab Anggaran Dana Bos Yang Telah Di Pergunakan Untuk Kepentingan Sekolah Tersebut Berasal Dari Uang Rakyat, Jadi Setiap Rupiah yang Telah Di Gelontorkan Untuk Keperluan Sekolah Tersebut Wajib Untuk Di Pertanggung Jawabkan
Sehingga Muncul lah kesan "EI" Menutup- Nutupi LKPJ Dana Bos 2024 Yang Telah Di Kelolanya, Apakah "EI" Lupa Atau Terkesan pilon Bahwa Diri Nya Merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Salah satunya adalah bantuan Operasional Sekolah (BOS) . Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Sekolah bisa menjaga dan melakukan perawatan sekolah dengan menggunakan anggaran dana Bos 25% Pungkas Sengak (SF)