
MEDAN | buser-investigasi.com
AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik.
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam.
Keputusan itu, sambung Panca merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas. “Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semeskinya,” kata dia.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik Selasa (2/5) sekira jam 10.00 WIB. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut ini menjalani sidang karena diduga melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri Aditya Hasibuan (19). (*/msc)