![]() |
| Barang bukti |
Medan | buser-investigasi.com
Terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilkum Polsek Medan Area Tim Unit Reskrim langsung gerak cepat.
Bersama Personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis SH.MH dan Panit luar Ipda Khairi Maulana SH. langsung gerak cepat amankan 2 Orang Pelaku Diduga Bandar Narkoba di Gang Jati Medan Area.
Dan Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area,mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa adanya sering transaksi Narkoba Jual-Beli Sabu sabu, Kamis Pukul 03,00Wib. tepatnya di Jalan Denai Gg. Jati Kel Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area,Medan.
(26/02/2026)
Kemudian saat pengembangan Informasi tersebut Personil Opsnal Unit Reskrim,mengamankan dua orang Pelaku Bandar Sabu-sabu Isn Feri Manulang (39) Warga Tangguk Bongkar 11.dan Riki Afriadi (42) Warga Asli Gang Jati.barang bukti diamankan 2 Paket Sabu berat 0.37 Gram dan Hp Adroid,serta Jam tangan, dan timbangan elekrik,uang hasil penjualan sabu jumlah Rp 40. Ribu rupiah.
Lalu barang bukti diakui tersangka dan barang tersebut dibeli dari Riki Afriadi, dan pengakuan dari.Feri Manulang, barang jenis sabu sabu tersebut di beli seharga Rp 170.000 untuk di jual belikan kepada pengguna narkoba.
Selanjutnya saat awak media komfirmasi lanjut tentang peredaran Narkoba diwilkum Polsek Medan Area Kamis Pukul.22.09 Wib melalui Pesan WhastApp 0811-6054-XXXX. Kapolsek Medan Area, AKP M.Ainul Yaqin S.I.K. M.H.berikan tanggapan. (04/03/2026).
Dua orang Diduga Pelaku Bandar Narkoba di Gang Jati sudah kita amankan.sekitar Rabu Pukul 23.00 Wib.Feri M lagi transaksi sabu-sabu beli setengah Ji Harga Rp.170.000.
Selanjutnya Barang bukti (Bb) dan Pelaku diboyong Ke Mako Polsek Medan Area,guna akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", Ucap Kapolsek.
Dan dikenakan Sanksi Pasal UU No 2 Tahun 2022.Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia", Tutup Yaqin.(Sk)
