![]() |
| GILA! DATA PRIBADI WARGA DIPAKAI SEMBARANGAN, PT. GLOBAL BIMA UTAMA DAN INDOSAT TBK CATUT NIK KORBAN |
MEDAN - buser-investigasi.com
Penyalahgunaan data pribadi secara brutal terjadi. Korban Zakki Muammar kaget, NIK dan data pajaknya dicatut dua perusahaan besar tanpa izin.
Peristiwa terbongkar pada 14 Januari 2026, saat korban login di aplikasi resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Di menu "pajak masukan" muncul transaksi fiktif seolah korban membeli dari PT. GLOBAL BIMA UTAMA.
Tidak berhenti di situ, muncul juga notifikasi Bukti Potong PPh 21 (BP21) dari PT. INDOSAT TBK, padahal korban menegaskan tidak pernah bekerja atau menjual jasa di kedua perusahaan tersebut.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM, RUGIKAN KORBAN!
Korban menilai ini adalah perbuatan melawan hukum. Identitasnya dipakai untuk keuntungan korporasi.
Dampaknya fatal: Nama baik korban tercoreng dan status akun wajib pajaknya bermasalah. Korban terancam dianggap melakukan transaksi dan menerima penghasilan yang fiktif.
DISOMASI DUA KALI, PERUSAHAAN BUNGKAM!
Tidak tinggal diam, korban melalui kuasa hukum Kantor Hukum BOIHAQQI & PARTNERS telah melayangkan somasi.
1. Somasi I No: 08/SOMASI-II/BP.LO/II/2026 Tgl 26 Januari 2026 - TIDAK DIRESPON
2. Somasi Penegasan No: 12/SOMASI-II/BP.LO/II/2026 - TETAP BUNGKAM!
Tanpa itikad baik dari kedua perusahaan.
KORBAN TEMPUH JALUR HUKUM!
"Kami sudah laporkan pidana dan perdata ke Polda Aceh. Dan kami akan surati Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam waktu dekat. Ini harus ditindaklanjuti," tegas Zakki.
Zakki menambahkan, kasusnya mungkin hanya puncak gunung es. Bisa jadi banyak korban lain yang datanya dicatut perusahaan nakal tanpa sadar.
TUNTUTAN TEGAS:
1. POLDA ACEH SEGERA PERIKSA PT. GLOBAL BIMA UTAMA DAN PT. INDOSAT TBK!
2. KOMDIGI RI AWASI PERUSAHAAN NAKAL PENYALAHGUNA DATA PRIBADI!
3. DIRJEN PAJAK BERSIHKAN NAMA KORBAN DARI TRANSAKSI FIKTIF!
Hingga berita ini terbit, PT. Global Bima Utama dan PT. Indosat Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan data tersebut. (*)
