-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sidang Kasus Dugaan Penjarahan Sawit PT CSIL Ungkap Fakta Baru, Nama Johan Sinurat Muncul

Kamis, 05 November 2026, 15:41 WIB Last Updated 2026-11-05T08:51:08Z

Sidang Kasus Penjarahan Sawit PT CSIL Ungkap Fakta Baru, Nama Johan Sinurat Muncul

ASAHAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penjarahan kelapa sawit milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) kembali menguak fakta baru di Pengadilan Negeri Kisaran.


Jika pada persidangan sebelumnya dua saksi menyebut konflik agraria antara masyarakat dan PT CSIL sudah berlangsung lama, kali ini terdakwa GM membeberkan fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum, dengan anggota Jerry Thomas dan Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo.


Di hadapan majelis, GM mengaku beberapa hari sebelum peristiwa pemanenan kelapa sawit PT CSIL oleh sekelompok massa, ia sempat dihubungkan melalui telepon dengan seseorang yang baru dikenalnya bernama Johan Sinurat. Telepon tersebut terjadi pada 3 Juli 2026 melalui Aidil Lubis yang kini berstatus DPO.


"Dalam pembicaraan telepon yang disambungkan dengannya, Johan Sinurat memerintahkan pendodosan kelapa sawit PT CSIL di tanggal 8 Juli 2026," ungkap GM.


GM menirukan ucapan Johan Sinurat dalam sambungan telepon tersebut, "Tanggal 8 harus mendodos. Saya siapkan 30 orang untuk mengamankan. Siapa yang menghalangi berarti dapat uang dari perusahaan. Saya akan turun ke Asahan. Siapa yang gagalkan tanggung resiko. Akan saya jumpai Bupati, Kapolres dan BPN."


GM menegaskan, sebagai Ketua Kelompok Tani (Koptan), dirinya tidak pernah menyuruh anggotanya memanen sawit PT CSIL.


"Kalau saya sebagai Ketua Koptan, tidak ada menyuruh memanen kelapa sawit, hanya menyuruh anggota nanam pisang, karena yang kami perjuangkan tanah bukan tanaman," tegasnya.


Terkait orasinya di depan massa, kepolisian dan BPN pada 8 Juli 2026, GM mengaku tidak ada memerintahkan pemanenan. Ia menyebut Johan Sinurat saat itu ada di lokasi, namun tidak berbicara sepatah kata pun.


"Di sekitar lokasi tidak ada pemanenan. Tapi agak jauh sekitar 50 meter ada pemanenan. Saya tidak tahu dan tidak menjamin apakah ada anggota saya ikut memanen. Tapi memang kebanyakan orang luar. Pihak PT CSIL juga ada memanen," jawab GM atas pertanyaan majelis hakim.


GM juga memastikan tidak pernah menandatangani surat pemberitahuan rencana pemanenan yang ditujukan kepada PT CSIL. Ia bahkan mengaku tidak saling kenal dengan tiga terdakwa lainnya dan baru mengenal mereka saat ditahan di Polres Asahan.


"Tidak ada saya teken. Terdakwa yang tiga lagi juga sebelumnya saya tidak saling kenal. Kenalnya saat ditahan di Polres. Aidil Lubis ini orang kepercayaan Johan Sinurat, perpanjangan tangannya lah gitu," jelasnya.


Terkait hasil uang panen sawit, GM memastikan baik dirinya maupun atas nama Kelompok Tani BKM tidak menerima sepeser pun.


"Tidak ada sama saya ataupun masuk ke koperasi. Info saya dapat, hasil panen diserahkan ke Aidil Lubis. Saya pastikan, dan dia membenarkan. Tapi ke siapa Aidil menyerahkan lagi, saya tidak tahu, tidak peduli karena bukan tanah saya," ungkapnya.


Terpisah, Penasehat Hukum GM, Neformasi Halawa, mengaku sudah pernah menyarankan agar Johan Sinurat dihadirkan dalam persidangan karena namanya berulang kali muncul.


"Hanya saja saat itu hakim yang dimintai pendapat oleh JPU mengatakan hanya nama yang tertera di BAP saja yang diperiksa. Waktu juga sudah mepet, karena 3 minggu dipakai hakim Bimtek. Makanya minggu depan agendanya masuk tuntutan," ucap Neformasi usai persidangan.


Hal senada disampaikan Humas PN Kisaran, Radit, "Iya, memang Ketua Majelisnya Bimtek 3 minggu. Kalau kita (Majelis Hakim PN Kisaran) tergantung JPU untuk memanggil (Johan Sinurat)."


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Asahan Fahri Rahmadhani didampingi Kasi Pidum Rizky Ramadhani mengatakan, pemanggilan Johan Sinurat merupakan kewenangan Majelis Hakim. Ia menyebut dalam BAP awal di kepolisian tidak tercantum nama Johan Sinurat.


"Ya kami selaku JPU mana lah mencampuri kinerja penyidik. Penyidik itu dalam perkara pidana kan pihak kepolisian. Jadi kami melanjutkan perkara itu setelah terpenuhi 2 alat bukti. Harusnya pengacara terdakwa yang menanyakan saat di penyidik, kenapa Johan Sinurat tidak dimasukkan BAP," ujar Fahri di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.


Sementara warga Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berharap majelis hakim tidak mengabaikan fakta persidangan.


"Kita lihat Senin tanggal 9 ini lah lae. Semoga majelis hakim tidak mengabaikan fakta di persidangan. Karena bukan apa, GM ini sepertinya cuma jadi tumbal aja. Sementara dia tidak ada nyuruh manen. Dan hasilnya juga tidak ada dinikmati dia sama Koptannya," harap warga tersebut melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).(Don)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Kasus Dugaan Penjarahan Sawit PT CSIL Ungkap Fakta Baru, Nama Johan Sinurat Muncul
  • 0

Terkini

Topik Populer