-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terungkap di Persidangan, Konflik Tanah Antara Warga dan PT CSIL Telah Lama Berlangsung

Rabu, 28 Oktober 2026, 08:32 WIB Last Updated 2026-10-28T01:33:12Z

Terungkap di Persidangab, Konflik Tanah Antara Warga dan PT CSIL Telah Lama Berlangsung


KISARAN – buser-investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali menggelar sidang kasus dugaan penjarahan kelapa sawit milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Senin (26/10/2026).


Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa GMM, Ketua Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum, SH, MH, didampingi hakim anggota Jerry Thomas, SH, MH, dan Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo, SH, serta Panitera Elida, SH, MH.


Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa konflik agraria antara warga dengan PT CSIL telah berlangsung lama. Hal itu disampaikan dua saksi meringankan yang dihadirkan, yakni P Sinaga dan M Sitinjak, warga Sei Kepayang.


"Kami dizolimi perusahaan (PT CSIL)," ungkap P Sinaga di hadapan majelis hakim.


Sinaga menjelaskan, jauh sebelum PT CSIL hadir, masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan sengketa. Penguasaan itu bukan tanpa dasar, melainkan berdasar SK Bupati Asahan Nomor 44 Tahun 1978 yang ditandatangani Bupati Abdul Manan Simatupang, yang memerintahkan Camat Sei Kepayang membagikan lahan terlantar seluas sekitar 5.000 hektare kepada warga untuk diusahakan.


"SK ini kemudian menjadi dasar masyarakat meningkatkan suratnya menjadi SKT yang ditandatangani Kades pada tahun 1997, yang kemudian disahkan Camat pada tahun 2000," jelasnya.


Menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan JPU Kejari Asahan yang mempertanyakan alasan lahan baru dipermasalahkan sekarang, Sinaga menegaskan warga telah lama menanam sawit, padi dan tanaman lainnya. Namun tanaman tersebut dirusak setelah PT CSIL datang.


Ia menyebut persoalan itu telah dilaporkan ke Polres Asahan, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan, saat melapor, warga mendapat pernyataan dari petugas, "sudahlah tak telawan kalian perusahaan itu".


Namun, P Sinaga tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan PT CSIL mulai beroperasi di Sei Kepayang saat ditanya Hakim Ketua dan JPU.


Terkait dugaan penjarahan, Sinaga menegaskan tidak pernah ada perintah panen dari GMM, baik saat rapat maupun aksi.


"Dalam rapat hanya dibicarakan terkait putusan penetapan eksekusi PTUN Jakarta Selatan. Ketua GMM menerangkan tanah konflik selama ini sudah bisa diambil kembali. Perintah Ketua GMM hanya menanam pisang, nanas dan lainnya. GMM tidak pernah menyuruh panen," tegasnya.


Senada, saksi M Sitinjak menyebut GMM dikenal sebagai pejuang agraria yang selalu berada di garda terdepan saat warga berkonflik dengan perusahaan.


"Pak GMM ini pejuang agraria bagi masyarakat yang berkonflik dengan PT CSIL, dan konflik sudah lama berlangsung," ujarnya.


Saat ditanya apakah pernah mendengar perintah panen sawit dari GMM, baik pada rapat 4 Oktober 2026 maupun aksi 8 Oktober 2026, Sitinjak mengaku tidak pernah mendengarnya.


Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya dari pihak terdakwa.(Don)

Komentar

Tampilkan

  • Terungkap di Persidangan, Konflik Tanah Antara Warga dan PT CSIL Telah Lama Berlangsung
  • 0

Terkini

Topik Populer