![]() |
| Bawa Keranda Mayat, GEMPPAR Desak Kasi Pidsus Kejari Asahan Dicopot |
KISARAN — Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 10.15 WIB. Aksi yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor ini disertai pembawaan spanduk bertuliskan Kontrak Hukum serta sebuah keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten Asahan.
Dalam orasinya, Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menyampaikan tuntutan agar Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Menurutnya, selama menjabat belum terlihat kinerja yang memuaskan dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di daerah tersebut.
"Kami minta Kasi Pidsus dicopot dan mundur dari jabatannya. Tidak beres bekerja dalam penindakan hukum pelaku korupsi," ujar Raihan di depan kantor Kejari Asahan.
Raihan menambahkan, banyak laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, LSM, dan penggiat antikorupsi justru mengambang dan diduga tidak ditindaklanjuti.
"Banyak laporan yang masuk diduga dipetieskan. Kita duga berkas berubah menjadi beras. Itu namanya sudah merusak penegakan hukum di Asahan," tegasnya.
Koordinator aksi, Arman Maulana Siregar, menimpali bahwa jika memang tidak mampu bekerja menindak koruptor, lebih baik mundur saja. "Minta beliau angkat kaki dari Kabupaten Asahan ini, karena tidak becus bekerja selama ini," katanya.
Setelah orasi selesai, perwakilan massa diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, didampingi Kasi Intel Kejari Asahan, Fahri. Dalam pertemuan tersebut, Chandra menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan berhasil menjebloskan sejumlah pelaku korupsi ke penjara, termasuk pejabat bank dan kepala desa.
"Pidsus sudah bekerja dengan baik. Terkait laporan dugaan korupsi di Disporapar, Dishub, dan Dinas PMD yang disampaikan GEMPPAR, saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam. Kami tidak bisa sembarangan melakukan penyelidikan, semuanya harus sesuai prosedur," ujar Chandra.
Ketika diminta menandatangani dokumen Kontrak Hukum yang berisi poin-poin komitmen penindakan korupsi, Chandra menolak dengan alasan belum ada perintah dari pimpinan Kajari Asahan dan tidak memiliki wewenang untuk menandatanganinya.
Massa kemudian meletakkan keranda mayat di depan pagar kantor Kejari Asahan, menyiramkan bunga di atasnya sembari berdoa sebagai simbol matinya penegakan hukum di wilayah tersebut, sebelum akhirnya membubarkan diri secara tertib.(Don)
