![]() |
Diduga Pencemaran Nama Baik, Yogi Pratama Tempuh Jalur Hukum |
Reputasi adalah nyawa pengusaha. Itu yang kini dialami Chepratama Tjoa alias Yogi Pratama, pengusaha asal Medan.
Ia mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang berimbas pada kerugian bisnis dan hilangnya kepercayaan relasi.
Dalam keterangan awal 2 Oktober 2026, satu nama disebut sebagai terduga yakni Agas Faleka. Beberapa nama lain ikut terseret dalam informasi yang beredar yakni Andhika Lubis, Amel, Yahya Andrianto, dan Rizha Hasibuan.
Informasi tersebut juga mengaitkan akun @Ameliaoctv, @Agas.faleka, @Yayak.adrnt, @Andika.lubis, dan @Rizahsb__.
Catatan Penting Redaksi: Peran dan keterkaitan masing-masing nama dan akun masih dalam verifikasi. Penyebutan nama tidak otomatis berarti bersalah. Semua pihak berhak atas hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Dampaknya nyata. Korban mengaku hubungan bisnis terganggu.
"Nama baik itu modal utama. Sekali diserang isu miring, kepercayaan pelanggan langsung runtuh," ujar sumber dekat korban.
Saat ini bukti-bukti berupa screenshot, link unggahan, kronologi, dan saksi masih didalami. Korban tengah konsultasi dengan advokat untuk langkah hukum.
DASAR HUKUM PIDANA TERKAIT:
Kasus ini dapat dijerat dengan:
1. UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 27A:
Setiap orang yang menyerang kehormatan/nama baik orang lain dengan tuduhan lewat Informasi Elektronik yang diketahui umum, dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 400 Juta.
2. KUHP Pasal 310 dan 311:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
3. Pasal 311 KUHP tentang Fitnah:
Jika yang melakukan pencemaran tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya, maka dapat dipidana sebagai fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penentuan ada tidaknya pidana adalah kewenangan penyidik dan pengadilan, bukan media.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut untuk keberimbangan. (*)
