![]() |
| Motor Hilang dari Kandang Lembu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Polisi |
Deli Serdang | buser-investigasi.com
Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 dilaporkan hilang dari dalam kandang lembu milik warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pria berinisial I alias R (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu miliknya. Pagar kandang tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
Ketika korban meminta saksi berinisial ES, yang merupakan anak korban, untuk mengambil seng bekas dari dalam kandang, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
ES kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang. Selain itu, pintu pagar kandang yang terbuat dari kayu ditemukan dalam kondisi telah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa I alias R terlihat sedang melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan I alias R.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, I alias R mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor tersebut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.
Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.( candra)
