![]() |
| Tanah Pangguruan Milik Jamilun Sihotang Diolah, Alas Hak Diperkuat Putusan PN 2006 dan SHM |
Dairi | buser-investigasi.com
Sengketa lahan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini terkait Tanah Pangguruan yang merupakan Tanah Adat Patjingir Sihotang di wilayah Tombak Lama. Lahan tersebut saat ini diketahui dikuasai dan diolah oleh pemilik sah, Jamilun Sihotang.
Berdasarkan dokumen dan kronologi yang diterima redaksi, kepemilikan tanah tersebut memiliki rangkaian alas hak yang jelas dan telah tercatat secara hukum sejak tahun 1999.
Riwayat dan Legalitas Tanah
Tanah Pangguruan merupakan tanah adat milik marga Sihotang. Status kepemilikan adat ini telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.
Dalam perjalanan hukumnya, tanah tersebut pertama kali dihibahkan pada Tahun 1999 kepada Kompol Purn. Kajiman Sihotang melalui Surat Hibah.
Lima tahun kemudian, tepatnya Tahun 2004, hibah tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat. Tercatat SHM No. 200 atas nama Kajiman Sihotang dan SHM No. 201 atas nama Nurhayati – almh. ibunda Ricky.
Rantai Jual Beli Tercatat di Notaris
Pada Tahun 2009, kedua sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepada Amir Saleh alias Athek, warga keturunan Tionghoa Medan. Proses jual beli dilakukan secara sah di hadapan Notaris Kalam Liano di Medan.
Rantai kepemilikan kembali berlanjut pada Tahun 2026. Amir Saleh alias Athek menjual kembali tanah tersebut kepada Jamilun Sihotang. Transaksi ini juga didasarkan pada Akta Notaris Kalam Liano serta mengacu pada SHM No. 200 dan No. 201 sebagai dasar kepemilikan awal. Seluruh dokumen sertifikat dan akta notaris saat ini telah dikantongi oleh pihak Jamilun Sihotang.
*Lahan Diolah dan Sudah Dilaporkan ke Polisi*
Kejadian terbaru, Senin, 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, lahan tersebut mulai di-traktor oleh Jamilun Sihotang selaku pemilik untuk kepentingan penggarapan dan pemanfaatan lahan.
Terkait hal itu, Jamilun Sihotang telah memberikan penjelasan kepada aparat kepolisian. Sebanyak 6 orang personel dari Polres Dairi datang ke lokasi dan melakukan pendataan. Polisi juga telah melakukan pemotretan terhadap seluruh dokumen alas hak, di antaranya Putusan PN No. 01/Pdt.G/2006, SHM No. 200 atas nama Kajiman Sihotang dan SHM No. 201 atas nama Nurhayati.
Pihak Jamilun Sihotang menegaskan bahwa seluruh proses peralihan hak telah sesuai prosedur hukum. Dokumen pendukung mulai dari putusan pengadilan, surat hibah, sertifikat, hingga akta jual beli notaris dinyatakan lengkap.(red)
*Lampiran Dokumen:*
1. Putusan PN No. 01/Pdt.G/2006 tgl 18 Mei 2006
2. Surat Hibah Tahun 1999
3. SHM No. 200 & No. 201
4. Akta Notaris Kalam Liano Tahun 2009 & 2026 (*)
