![]() |
| Surat Keterangan Ahli Waris Untuk WNI Tionghoa Tidak Wajib Dengan Akta Notaris |
Lubuk pakam, buser-investigasi.com
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Deli Serdang Sehat Ade Chandra,SH.MM dalam kata sambutan di acara webinar baru2 ini menyoroti tentang pelayanan Kantor Pertanahan yang mana masih melakukan praktek kebiasaan lama untuk mewajibkan pemohon dari Etnis Thionghoa yang harus melampirkan akta keterangan waris dari Notaris/PPAT, fakta nya Surat keterangan waris merupakan surat tanda bukti hak bahwa ahli waris yang disebutkan dalam suatu surat keterangan waris merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Berdasarkan PMA 1997 pengurusan surat keterangan waris dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan PMA 2021 yang mengubah pasal yang menyebutkan mengenai penggolongan penduduk.
Pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris pasca adanya perubahan PMA 2021 sudah tidak berdasarkan penggolongan penduduk, meskipun demikian pejabat yang berwenang tetap kepala Desa / kelurahan, Notaris/PPAT.
"Dengan adanya perubahan PMA 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, ahli waris dapat bebas memilih akan membuat surat keterangan waris di Kepala Desa /kelurahan, notaris, atau PPAT. Faktor yang menjadi penghalang dalam pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris yaitu adanya permasalahan keluarga, permasalahan tanda tangan, dan adanya dokumen persyaratan yang hilang/tidak lengkap, saya menghimbau kepada Kantah Kabupaten Kota untuk berlaku adil dalam hal pelayanan dan menjalankan Pma Nomor 16 Tahun 2021, sehingga berkeadilan bagi semua golongan,"ungkap Ade Chandra kepada wartawan, Jumat (17/7).
Apa yang di jelaskan oleh Ketua LBH Deli Serdang Sehat dikuatkan oleh ahli Hukum keperdataan/ Kenotariatan Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N.,M.Kn.: selaku Penasehat LBH Deli Serdang Sehat Surat tanda bukti sebagai ahli waris bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa tidak wajib dibuat dengan akta notaris, demikian penegasan Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn. Penasehat LBH Bidkum Deli Serdang Sehat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.16 tahun 2021 (Permen ATR/Ka. BPN 16/2021). Menurut Dr Henry Sinaga yang juga Dosen Fakultas Hukum dan dosen Magister Kenotariatan USU, Pasal 111 ayat 1 huruf c tersebut menentukan bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
1. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
2. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia atau
3. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan
Ketentuan tersebut bermakna bahwa bagi para WNI diberikan kesempatan untuk memilih secara bebas atau leluasa untuk menentukan sendiri bentuk atau jenis surat tanda bukti yang mana yang dikehendakinya dari ketiga rupa tersebut di atas.
Selanjutnya menurut Dr Henry yang juga berprofesi sebagai notaris, bahwa Permen ATR/Ka.BPN RI 16/2021 telah mencabut ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 yang semula mengatur bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris tergantung golongan penduduk WNI, yang bersangkutan. Bagi WNI keturunan Tionghoa surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa akta keterangan hak mewaris dari notaris.
Permen ATR/Ka. BPN RI 16/2021 telah menghapuskan golongan penduduk dalam penentuan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
"Dengan demikian seluruh WNI tanpa memandang golongan penduduk dapat memilih dengan bebas atau leluasa untuk menentukan sendiri surat tanda bukti sebagai ahli waris jenis apa yang dikehendakinya," jelas Dr. Henry Sinaga. (*)
