![]() |
| Polemik MBG di MTsN 1 Asahan : Bukan Tolak Program, Putus Kerjasama karena Buah Berulat hingga Intimidasi Guru |
ASAHAN | buser-investigasi.com
DPP PERMASI ASAHAN dan DPP LSM GEMMAKO ASAHAN investigasi kabar yang menyebutkan pihak MTsN 1 Asahan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tidak benar. Keputusan sekolah menghentikan kerja sama dengan penyedia layanan pengolahan pangan (SPPG) Rawang Lama didasari temuan buah berulat dalam menu, serta disusul dugaan intimidasi dan ancaman terhadap tenaga pendidik yang melaporkan hal tersebut.
Bersama Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP PERMASI Asahan) dan Dewan Pimpinan Pusat LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO Asahan), pihak sekolah memaparkan fakta sebenarnya setelah melakukan konfirmasi langsung, Selasa (14/07/2026).
Kepala MTsN 1 Asahan, Khaidir Sinaga S.Pd.I menegaskan, langkah yang diambil bukanlah penolakan terhadap program pemerintah, melainkan evaluasi dan pemutusan hubungan kerja sama demi keamanan siswa.
"Informasi soal penolakan Program MBG dinyatakan tidak benar. Yang terjadi adalah evaluasi kerja sama dengan SPPG Rawang Lama setelah ditemukan dugaan buah berulat dalam menu MBG. Hal ini dikhawatirkan membahayakan kesehatan siswa," ujarnya.
Ia merinci empat alasan utama pemutusan kerja sama:
1. Menu yang disediakan tidak sesuai standar Program MBG;
2. Terindikasi adanya konflik kepentingan;
3. Pola kerja sama yang kurang berlandaskan asas kemanusiaan;
4. Komunikasi buruk, di mana saran, masukan, dan kritikan lambat ditindaklanjuti bahkan diabaikan.
Guru berinisial R yang pertama kali mempublikasikan temuan buah naga berulat pada 12 Juni 2026, menceritakan nasib yang dialaminya setelah laporan tersebut. Ia menerima rentetan pesan ancaman dan caci maki lewat WhatsApp.
"Keesokan harinya, 13 Juni 2026, saya didatangi pihak SPPG bernama Rivai. Ia bahkan hendak memukul saya menggunakan piala, namun peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi di sekolah," ungkapnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Asahan melalui kuasa hukumnya. Ia meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Merespons kasus ini, Ketua DPP PERMASI Asahan M Seto Lubis bersama Ketua DPP LSM GEMMAKO Asahan Dodi Antoni menilai tindakan yang dilakukan oknum vendor sangat mencederai norma dan hukum."Pengawasan kualitas makanan bagi siswa adalah hak masyarakat, bahkan tugas guru. Seharusnya dilayani dengan perbaikan, bukan diancam," tegas mereka.
Kedua organisasi meminta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional serta Satuan Tugas MBG Kabupaten Asahan melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Rawang Lama. Jika terbukti bermasalah, izin usaha penyedia ini sebaiknya dicabut.
Mereka juga mendesak Kapolres Asahan segera memproses hukum oknum Rivai. "Kami khawatir laporan ini hanya disimpan di lembaran saja, padahal sudah lewat satu bulan. Kasus intimidasi terhadap pengawas program negara tidak boleh dibiarkan," tandas keduanya.
Di akhir pernyataan, PERMASI dan GEMMAKO menegaskan dukungan penuh terhadap Program MBG. Namun pelaksanaannya wajib mengutamakan standar keamanan pangan, keselamatan siswa, serta menghormati hak pengawasan semua pihak. (Don)
