![]() |
| Pihak Ruben Onsu Sebut Tagihan Nafkah Anak Bak Invoice |
buser-investigasi.com
Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah tak hanya berkaitan dengan hak asuh anak, tetapi juga mekanisme pembayaran nafkah. Pihak Ruben menilai cara penagihan biaya anak yang dilakukan saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan Ruben dan Sarwendah sebenarnya telah memiliki kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris. Salah satu poin dalam akta tersebut, kata Minola, mengatur mekanisme pembahasan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
"Sebelum masalah ini menjadi ramai, kami sudah beberapa kali bertemu untuk membahas beberapa hal. Terutama yang berkaitan dengan jadwal bertemu anak-anak yang tidak selalu terealisasi, dan juga bagaimana hitungan nafkah itu. Menurut Akta 39, semuanya harus disampaikan terlebih dahulu lalu didiskusikan," kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, Sabtu (11/7/2026).
Namun, menurut Minola, mekanisme yang berjalan belakangan justru berbeda dari isi kesepakatan tersebut. Ia menyebut Ruben menerima rincian biaya yang bentuknya menyerupai tagihan atau invoice, tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu.
"Tapi pola yang sekarang dibuat oleh mereka itu seperti invoice. Sementara biaya pendidikan dan nafkah anak itu kan sifatnya fixed. Mana ada orang yang sudah bercerai, biaya nafkah anaknya berubah-ubah setiap bulan?" ujarnya.
Minola juga menyoroti adanya sejumlah pengeluaran yang, menurut Ruben, tidak disertai penjelasan rinci tetapi tetap diminta untuk diganti.
"Sementara ada hal-hal yang menurut Ruben tidak ada penjelasannya dan bukan merupakan item yang dapat dikategorikan sebagai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Karena biaya pemeliharaan dan pendidikan anak itu harus berdasarkan diskusi kedua orang tua, bukan keputusan sepihak. Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse," katanya.
Menurut Minola, persoalan tersebut seharusnya dapat dibicarakan bersama sesuai mekanisme yang telah disepakati sejak awal, bukan langsung diajukan sebagai tagihan.
Ia juga menyayangkan pembahasan mengenai nafkah anak dinilai melebar ke persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi permasalahan.
"Kalau pelaporan itu kita bicara masalah kredit, kita bicara masalah nafkah anak kan beda. Kalau masalah nafkah anak harusnya polanya disampaikan dan didiskusikan, tapi yang mereka bahas sesuatu yang lain. Ini yang agak tidak sinkron," pungkasnya. (*)
