![]() |
| Iming-iming Alpukat Tetangga Dicabuli |
DAIRI | buser-investigasi.com
Seorang pria berinisial LS (43) ditangkap setelah diduga mencabuli tetangganya berinisial A (23) di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi buah alpukat kepada korban.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan peristiwa itu terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan itu telah terjadi berulang kali.
"Perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali, bahkan korban sudah tidak ingat lagi kapan pertama kali peristiwa itu terjadi," kata Syahril, Rabu (8/7).
Syahril menjelaskan, peristiwa terakhir pada bulan Maret 2026 lalu, bermula saat korban dihubungi pelaku melalui pesan singkat. LS menawarkan buah alpukat dan meminta korban datang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban.
"Korban kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri. Saat itu tidak ada orang lain di rumah tersebut," ujarnya.
Setibanya di rumah pelaku, korban dipersilakan masuk. Namun, pelaku mengatakan buah alpukat yang dijanjikannya telah habis terjual. "Pelaku tiba-tiba menyebut bahwa buah alpukat tersebut sudah habis terjual," ucapnya.
Tak lama kemudian, pelaku diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar. Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Setelah selesai, pelaku meminta korban pulang dan jangan memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya," kata Syahril.
Menurut Syahril, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila kejadian itu diketahui orangtuanya.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Dairi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 6 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap LS di kediamannya. "Petugas langsung bergerak menangkap pelaku. LS akhirnya diamankan di rumahnya," ujarnya.
Saat diinterogasi, LS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi.
"LS akhirnya dijebloskan ke RTP Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syahril.
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf c subsider Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.(dts)
