![]() |
| Kisah Cinta Siswa SMP Dengan Janda Anak Satu, Kalut karena Korban Hamil |
MEDAN | buser-investigasi.com
Kasus pembunuhan berencana terhadap wanita YS (29) di perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, membuka tabir kelam hubungan asmara yang berujung maut.
Fakta-fakta baru yang terungkap dari penyidikan polisi dan pengakuan tersangka, SD alias DN (18 tahun), menunjukkan bagaimana cinta terlarang di lingkungan pondok pesantren berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Kisah pilu ini bermula ketika wanita YS bekerja sebagai juru masak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang.
Pria SD, yang kala itu masih menempuh pendidikan menengah pertama atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), sering berinteraksi dengan korban hingga jatuh cinta.
Dari intensitas pertemuan sehari-hari, benih cinta semakin tumbuh di antara keduanya.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta). Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia pacaran diam-diam,” ujar SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6).
Hubungan asmara itu tetap berlanjut meski SD keluar dari ponpes pada tahun 2024. Wanita YS dikenal sebagai seorang janda muda satu anak.
Namun, anak semata wayangnya telah meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya.
Kehilangan itu membuat YS semakin dekat dengan SD, hingga hubungan mereka berkembang layaknya pasangan suami-istri. Pada awal Juni 2026, YS mengaku hamil tiga bulan.
Pengakuan ini membuat SD panik karena merasa belum siap bertanggung jawab. “Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa,” kata tersangka.
Ketakutan dan tekanan membuat SD merencanakan pembunuhan.
Pada Rabu (10/6) sore, ia mengajak YS ke perkebunan karet di Desa Tanjung Miring dengan kereta korban.
Di lokasi, SD memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput.
Saat korban sekarat, SD melakukan rekayasa agar kematian terlihat seperti bunuh diri.
Ia menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya dan mengikatkannya ke dahan pohon karet. “Setelah itu saya pergi ke rumah di Lubai (daerah Muara Enim),” ungkap tersangka.
Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Jasad YS ditemukan warga keesokan harinya, Kamis (11/6) jam 06.30 WIB.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SD di kediamannya di Lubai, Muara Enim, malam harinya. “Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti,” tutur tersangka dengan nada penyesalan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa motif pembunuhan adalah menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban.
“Diketahui korban hamil, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.(trn)
