![]() |
| Tangkap layar Kepala KPLP Klas IIA Pematangsiantar Roiko Sianturi dan Lapas klas IIA Pematangsiantar (f/ist) |
SIMALUNGUN | buser-investigasi.com
RF Sianturi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar dianggap kurang dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Minggu (14/6).
RF Sianturi KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar diduga menutup-nutupi aktivitas Tahanan Pendamping (Tamping-red) Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.
Padahal kata pemerhati ketenagakerjaan ini, undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik tidak terkecuali aktivitas (WBP) di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Sangat kuat dugaan saya. Karena bayangkan jumlah dan aktivitas (Tamping) Lapas Klas IIA Pematangsiantar dia enggang jelaskan. Apa lagi aktivitas WBP di Lapas dan proses rekrutmen dan seleksinya?,” tuturnya Arifin.
Arifin juga mengingatkan bahwa Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar dipastikan berharap aktivitas WBP di Lapas dan perekrutan (Tamping) harus berjalan dengan baik dan sesuai prosedur dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kalau kita ikuti jelas apa yang dijelaskan dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ada kesan ‘pembangkangan’, karena ada kesan tertutupnya hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, ucapnya.
Sehingga dia menilai RF Sianturi yang saat ini menjabat sebagai KPLP Lapas Klas IIA ini tidak layak menjadi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP),”ujarnya Arifin seorang pemerhati ketenagakerjaan pada Sabtu (13/6).
Terpisah Kepala KPLP Klas IIA Pematangsiantar Roiko Sianturi mengatakan Narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar diangkat sebagai Tamping (Tahanan Pendamping-red) kebersihan sebagai pembinaan dilingkungan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
"Izin, kalau Tamping kebersihan, itu pembinaan sebelum bebas dan bisa di terima masyarakat. Kalau Tamping kegiatan kerja, itu untuk, mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan, dan di berikan Premi. Tks??," katanya.
Kemudian KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar, mengatakan namany premi, bukan honor/ upah 20 %. Dan diserahkan pd saat dia bebas nanti. "D setor k rekening an Wbp tsb," katanya.
Ketika ditanya terkait (Tamping) Lapas klas IIA Pematangsiantar saat ini berapa jumlahnya, kemudian selain (Tamping) kebersihan, bahagian mana saja (Tamping) dimaksud di tugaskan, RF Sianturi KPLP Lapas Klas IIA Pematangsiantar tidak menjawab.
Sementara Kadisnaker Pemkab Simalungun sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasannya (tim)
