![]() |
| Manajemen Phantom KTV Tegaskan Barang Bukti Bukan Milik Phantom, Soroti Uang Karyawan yang Disita Belum Dikembalikan |
Medan | buser-investigasi.com
Terkait beredarnya pemberitaan miring yang viral di media sosial mengenai dugaan keterlibatan Phantom KTV dalam operasi senyap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat dini hari (23/05/2026), pihak manajemen akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Manager Phantom KTV, Ade Ria Sepriani, saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (26/05/2026).
Dalam keterangannya, Ria menegaskan bahwa pihak manajemen Phantom KTV tidak pernah menyediakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang sejak tempat hiburan tersebut beroperasi.
> “Kami memastikan barang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan milik Phantom KTV dan tidak ada kaitannya dengan manajemen,” tegas Ria di hadapan awak media.
Menurutnya, oknum karyawan bernama Irvanu alias Balmon (22) yang diamankan dalam operasi senyap tersebut baru bekerja sekitar dua minggu di Phantom KTV. Karena itu, pihak manajemen mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang maupun aktivitas pribadi yang bersangkutan di luar pekerjaan.
“Yang bersangkutan baru bekerja sekitar dua minggu. Jika memang ada dugaan keterlibatan pribadi, itu di luar tanggung jawab dan sepengetahuan manajemen,” ujarnya.
Selain memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, pihak manajemen juga menyoroti adanya uang milik karyawan Phantom KTV yang disebut turut diamankan saat operasi berlangsung.
Menurut keterangan manajemen, total uang karyawan sebesar Rp1,4 juta disebut diambil oleh oknum petugas saat operasi dilakukan. Namun hingga kini, uang tersebut diklaim belum dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ada uang milik karyawan total sekitar Rp1,4 juta yang ikut diambil saat operasi. Sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Kami berharap ada kejelasan terkait hal itu,” kata Ria.
Manajemen Phantom KTV juga menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, pihaknya telah menerapkan aturan ketat kepada seluruh pengunjung maupun karyawan demi menjaga keamanan dan kenyamanan tempat usaha.
Hal itu diperkuat dengan adanya himbauan resmi yang dipasang pihak manajemen di area Phantom KTV yang secara tegas melarang pengunjung membawa narkoba, senjata tajam maupun senjata api, anak di bawah umur, hingga tindakan asusila ke dalam lokasi hiburan.
Dalam himbauan tersebut, manajemen Phantom KTV menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya tempat hiburan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tindakan melanggar hukum lainnya.
“Kami memiliki aturan yang jelas dan tegas. Phantom KTV melarang keras segala bentuk narkoba, senjata tajam, maupun tindakan yang melanggar hukum di area usaha kami,” tambah Ria.
Ria menambahkan bahwa seluruh aktivitas operasional Phantom KTV berjalan sesuai regulasi dan izin usaha yang sah dari pemerintah.
“Izin operasional kami masih aktif dan berlaku sesuai ketentuan yang diterbitkan pemerintah sejak 25 Oktober 2025,” tutupnya.
Pihak manajemen berharap masyarakat tidak langsung menggiring opini negatif sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. (*)
