![]() |
| Grand Station Surganya Nginex-Wanita Hiburan, Warga Desak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bertindak |
Medan | buser-investigasi.com
Gebrakan gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC dengan merazia dan menyegel salah satu THM New Zone, serta mengamankan 34 orang terkait penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (23/5/2026), sekira pukul 03.30 WIB dini hari, sangat di Apresiasi masyarakat Sumatera Utara.
Namun hal masih belum terpuaskan bagi masyarakat Kota Medan, terutama warga Kecamatan Medan Maimun, pasalnya peredaran narkoba jenis pil ekstasi (inex) dan happy five di Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Station yang berlokasi di Komplek Centrium, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, seakan luput dari penindakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Salah seorang warga Kecamatan Medan Maimun yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (24/5/2026), mengatakan bahwa gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang hadir dan melakukan razia terhadap THM New Zone beberapa waktu yang lalu, seakan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat akan keseriusan kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Namun kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat, jika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diharap melakukan penindakan dengan melakukan razia terhadap THM Grand Station yang saat ini disorot dan diduga bukan hanya sebagai tempat peredaran narkoba, tetapi diduga sebagai tempat perdagangan wanita dan anak di bawah umur yang dibebaskan 'menjajahkan diri' dilokasi tersebut.
"Bukan hanya ekstasi dan happy yang dijual, wanita, malah anak dibawah umur juga bisa masuk. Apalagi kalau bukan melakukan perdagangan anak dibawah umur. Parahnya lagi, Grand Station ini dikelola oleh pria tua keturunan inisial H," ungkap warga tersebut.
Selanjutnya seorang warga sekitar tersebut berinisial S kepada Wartawan juga menuturkan bahwa dirinya merasa heran karena THM Grand Station yang buka hingga pagi hari, tidak dilakukan penindakan oleh pihak Pemko Kota Medan.
"Makanya selaku warga Kecamatan Medan Maimun, berharap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC dapat melakukan penindakan dengan melakukan razia, serta lakukan penutupan terhadap THM Grand Station yang diduga sebagai penyumbang rusaknya masa depan generasi muda Sumatera Utara," pungkasnya. (tim)
