![]() |
| Indikasi Kriminalisasi Menguat, DPD RI Minta 4 Guru MAS Farhan Syarif Ditangguhkan |
Polemik penetapan tersangka terhadap empat guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, masih terus bergulir.
Peliknya persoalan tersebut memantik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batu Bara untuk buka suara.
Dedi mengecam keras penetapan tersangka terhadap keempat guru tersebut dan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (16/4/2026), Dedi Iskandar Batubara menegaskan, penahanan yang telah berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kejelasan proses persidangan dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Dia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, terlebih apabila dugaan kesalahan yang terjadi bersifat administratif dan belum sepenuhnya terverifikasi secara komprehensif.
"Guru adalah aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Penanganan hukum terhadap mereka harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan tidak tergesa-gesa," tegasnya.
Dedi juga menyoroti adanya dugaan para guru hanya menjadi pihak yang diposisikan sebagai pelaku, sementara aktor utama dalam pengelolaan dana belum tersentuh secara optimal.
"Oleh karena itu, diperlukan pendalaman perkara yang lebih menyeluruh agar proses hukum tidak salah sasaran," jelasnya.
Dalam konteks hukum pidana, penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dan harus memenuhi syarat objektif serta subjektif secara ketat. Tanpa adanya indikasi kuat seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penahanan yang berlarut justru berpotensi melanggar asas keadilan.
Sejalan dengan itu, Dedi mendesak penangguhan atau pembebasan sementara terhadap para guru selama proses hukum berlangsung, evaluasi ulang penetapan tersangka dengan mengedepankan prinsip due process of law, penelusuran aktor utama yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS secara objektif dan transparan.
Dedi kembali menegaskan, praktik penegakan
hukum yang tidak proporsional berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik serta mengganggu stabilitas dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang adil dan berimbang agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat tekanan.
"Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keadilan dan perlindungan terhadap profesi guru," tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum ketiga tersangka, Bambang Santoso meminta penyidik Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli untuk meninjau ulang status hukum keempat kliennya tersebut.
Keempat guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, Handriyatul Akhbar, dan Ahmad Afandi.
"Selama ini tidak mengelola secara langsung dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah. Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu," tandas Bambang. (Ari)
