-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Suparno: Gaji Dan Tunjangan Guru P3K PW, Ditransfer Langsung Dari Pusat, Disdik Telah Terbitkan Surat Edaran Seluruh Sekolah se-Deli-Serdang

Kamis, 09 April 2026, 23:11 WIB Last Updated 2026-04-09T19:10:56Z
Suparno : Gaji Dan Tunjangan Guru P3K PW, Ditransfer Langsung Dari Pusat, Disdik Telah Terbitkan Surat Edaran Seluruh Sekolah Deli-Serdang

Deli-Serdang l buser-Investigasi.com

Berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2026, termaktub di- dalam Pasal 43 ayat 2 (d), tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan, terkait dengan Gaji/Honor Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang berstatus sudah sertifikasi tidak boleh di-bayarkan dari Dana BOS, ujar Kepala Dinas Pendidikan Deli-Serdang, H.Suparno S.Sos. M.SP, kepada Wartawan, Kamis, 09 April 2026, sore hari.


Suparno : Gaji Dan Tunjangan Guru P3K PW, Ditransfer Langsung Dari Pusat, Disdik Telah Terbitkan Surat Edaran Seluruh Sekolah Deli-Serdang

Lebih lanjut Suparno menjelaskan poin selanjutnya bahwa Gaji/Honor P3K PW, yang berstatus sudah sertifikasi bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN), yaitu sebesar Gaji Pokok perbulan nya.


Mekanisme-nya bahwa gaji/honor P3K tersebut di transfer langsung dari Pusat.


Berdasarkan Validitas data yang telah di informasikan oleh pihak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).


Pastikan Data/Dokumen yang di butuhkan telah dilengkapi dan Valid di aplikasi GTK masing-masing.


Lanjut Suparno, Dinas Pendidikan sudah menerbitkan " Surat Edaran" ke - Sekolah - Sekolah yang tersebar dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli-Serdang, supaya membayarkan Gaji/Honor Guru P3K PW yang berstatus sertifikasi, dengan catatan belum pernah di bayarkan Tunjangan Profesi Guru (TGP) nya.


Sesuai dengan Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Deli-Serdang Nomor 400.3.5.5/1544/SKR/2026, tertanggal 16 Maret 2026.


Bila TGP Guru yang bersangkutan sudah terima/di bayarkan, maka Guru tersebut, wajib untuk mengembalikan nya, sesuai besaran Gaji yang diterima dari Dana BOS.


Perlu di ingat, dibeberapa Sekolah Pembayaran Gaji/Honor, melebihi Peraturan yang berlaku.


Bagi Sekolah yang Status Negeri, Penggunaan Dana BOS untuk Gaji/Honor, melebihi 20 % (Persen).


Dinas Pendidikan Deli-Serdang, sedang memproses usulan relaksasi penggunaan Dana BOS, terkhusus untuk pembayaran Gaji Honor, Ke - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.


Di-sarankan bagi Bapak /Ibu Guru P3K PW, bila ada keluhannya, berkenan dan berkunjung ke - Unit Layanan Terpadu Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Deli-Serdang, dengan membawa Print Out Info GTK Valid milik Ibu dan Bapak sekalian , pungkas Suparno menyudahi perkataannya kepada Wartawan. (ES/SR)

Komentar

Tampilkan

  • Suparno: Gaji Dan Tunjangan Guru P3K PW, Ditransfer Langsung Dari Pusat, Disdik Telah Terbitkan Surat Edaran Seluruh Sekolah se-Deli-Serdang
  • 0

Terkini

Topik Populer