![]() |
| Masyarakat Desak DPRD DS Ketok Palu KUA-PPAS P-APBD 2026 Dan R-APBD 2027 |
DELI SERDANG - buser-investigasi.com
Lambannya proses pembahasan dan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2027 mulai menjadi sorotan.
Melihat dari Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, pengambilan keputusan atau persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, mengenai Perubahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (P-APBD), wajib disahkan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau jatuh pada 30 September, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan (LMPM) Sumatera Utara (Sumut), Ulil Azmi bertempat di salah satu cape di lingkup Pemkab Deli Serdang, Kamis, 26 Agustus 2026.
Sambung Ulil, masyarakat menyoalkan persoalan tersebut, sudah sampai manakah proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang dengan Pihak DPRD Tingkat ll Deli Serdang telah berjalan, lantaran dokumen KUA-PPAS adalah merupakan bagian penting didalam tahapan penyusunan APBD dan menjadi dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun rencana kerja serta pengangguran.
Lanjutnya lagi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bersama DPRD Tingkat ll Deli Serdang, telah menyejutuhi KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026, melalui rapat paripurna pada November 2025 tahun silam.
Saat itu Bupati Deli Serdang dr.Asri Ludin Tambunan dan Pimpinan DPRD Tingkat ll Deli Serdang, Tengku Zaky menandatangani nota kesepakatan sebagai pedoman menyusun Raperda APBD 2026.
Namun, memasuki tahapan P-APBD 2026 dan Penyusunan APBD 2027, proses menujuh kesepakatan baru tersebut kini jadi pertanyaan.
"Jika pembahasan dan kesepakatan bersama berjalan lambat, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tahapan berikutnya dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran Daerah", jelas Ulil.
Inilah yang sangat dikhawatirkan jangan karena kepentingan Politik, jadi menghambat untuk kepentingan Masyarakat Deli Serdang.
Sebab KUA-PPAS itu bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan kesepakatan atau persetujuan bersama, dalam menentukan arah kebijakan pendapat, belanja dan pembiayaan Daerah.
Regulasi pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, sebagai pedoman bagi Masing masing Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD.
Jadi dampak keterlambatan pembahasan dan dalam mengambil persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Tingkat ll Deli Serdang, perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, mengenai kendala dan penyebab belum dilaksanakan penandatanganan KUA-PPAS P-APBD 2026 dan R-APBD 2027.
Masyarakat Deli Serdang, berharap pembahasan anggaran tidak tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik maupun kelompok atau golongan tertentu.
Setiap pembahasan seharusnya berorientasi pada kebutuhan pembangunan yang telah di rencanakan.
Untuk itulah pihak DPRD di minta transparan, sebagai Lembaga representasi.
Masyarakat juga berharap supaya DPRD menyampaikan secara terbuka terkait perkembangan pembahasan KUA-PPAS, P-APBD 2026 dan KUA PPAS 2027.
Termasuk juga menjelaskan apakah masih ada terdapat perbedaan pandangan antara Badan Anggaran DPRD (Bangar DPRD) tingkat ll Deli Serdang, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), serta persoalan apa yang menjadi penyebab kesepakatan belum dapat di tuntaskan.
Jangan gara gara kepentingan Politik, apa yang telah terprogram buat masyarakat Deli Serdang jadi terganggu.
Sebab keterlambatan dalam proses penganggaran pada akhirnya berpotensi mempengaruhi kesinambungan sebagai program Pemerintah Daerah.
"Terutama program berkaitan langsung yang berkaitan dengan pelayanan ke Masyarakat, pembangunan infrastruktur Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya,'' cetus Ulil.
Bupati Deliserdang saat dikonfirmasi buser-investigasi.com mengatakan, Prosesnya sudah masuk, menurut saya sebaiknya kita menunggu penjabaran APBN terkait TKD agar pas pembuatan anggaran, jawab Bupati melalui pesan WhatsApp.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Tingkat ll Deli Serdang Tengku Zaky saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban dan di kirimkan pesan singkat ke Wasthap pribadinya pun tidak di balas melalui nomor kontak : 0811645 XXX.
Melalui Wakil Ketua DPRD Tingkat ll Deli Serdang, Agustiawan Saragih SH, menyatakan bahwa terkait dengan KUA-PPAS, P-APBD 2026 dan R-2027, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), lagi proses tahapan masih berjalan, pungkasnya saat dimintai pendapat kreasilayout.com .(ES/SR)
