-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pihak Keluarga Soalkan SPKAP dan SPHAN, Atas 'AI', 'HN' Warga Patumbak Yang Mendekam di Sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 09 April 2026, 23:46 WIB Last Updated 2026-04-09T19:12:57Z
Pihak Keluarga Soalkan SPKAP dan SPHAN, Atas "AI" (38), "HN"(39), Warga Patumbak Yang Mendekam di - Sel Sat.Res.Narkoba Polrestabes Medan.

Medan - buser-investigasi.com

Aparat Penegak Hukum (APH), Dituntut memahami dan menerapkan prosedur Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan dan berlaku dalam penerapan- nya, ujar Keluarga Penguna Narkotika, kepada Wartawan.


Dimana perubahan mendasar dalam penegakan Hukum Pidana, salah satu fokus utama-nya adalah pengaturan penahanan yang kini di- rumuskan lebih rinci, berlapis, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.


Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, tersebut lah lantas pihak  Keluarga dari Ke-dua (2) Pemuda Asal Kecamatan Patumbak, inisial "Al" (38) dan "HN" (39), yang telah di-tangkap dan mendekam dua hari lamanya di- Sel Satuan Narkoba Polrestabes Medan, tertanggal Selasa 07 April 2026, pada pukul 19.00 Wib, malam hari.


Keluarga Menyoalkan mengapa mereka belum juga menerima Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) dari pihak Polrestabes Medan, atas "AI" dan "HN" tersebut...!?


Apakah ini bentuk dari penerapan Standar Operating Procedure (S.O.P) untuk pengguna Narkotika, Seru pihak Keluarga.


Pada hal jelas diterahkan didalam KUHAP Baru, Bagi penguna Narkotika di - utamakan pada rehabilitasi Medis dan Sosial.


Diperparah lagi, saat Keluarga dari kedua penguna Narkotika tersebut datang untuk menjenguk, ke - sel Sat.Res.Narkoba Polrestabes Medan.


Spontan oknum Kepala Tim. (Katim) Sat.Res. Narkoba Polrestabes Medan, inisial "AY" menyatakan supaya segera menyiapkan jaminan untuk penanguhan penahanan terhadap kedua penguna Narkotika "AI" dan HN ",  Cetus Keluarga Pelaku Narkotika, usai menjenguk kepada Wartawan.


Seharusnya sesuai dengan semangat KUHAP Baru, Penguna /Korban Narkotika di- upayakan untuk di- Rehabilitasi, ujar Keluarga nya "AI" dan "HN".


Ditempat terpisah dikonfirmasi ke-Oknum Katim Satres Narkoba Polrestabes Medan, "Ay" mengatakan bahwa kedua pelaku Narkotika yang di- tahan di- Polrestabes Medan masih menjalani tahanan selama dua hari, dan masih dalam proses penanganan, dan pengembangan.


 Apabila sudah ada berita acara terkait proses terhadap "AI" dan " HN" , maka surat SPkap dan SPhan akan diberikan kepada pihak keluarga, pungkas Katim Sat.Narkoba Polrestabes Medan, menyudahi perkataannya saat di hubungi melalui Handphone Android nya.(ES)

Komentar

Tampilkan

  • Pihak Keluarga Soalkan SPKAP dan SPHAN, Atas 'AI', 'HN' Warga Patumbak Yang Mendekam di Sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan
  • 0

Terkini

Topik Populer