MEDAN, BUSER INVESTIGASI – Kantor Pertanahan Kota Medan menyerahkan sertipikat wakaf untuk Masjid Agung Medan sebagai bentuk dukungan terhadap legalitas dan perlindungan aset keagamaan. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SIT., M.M., QRMP, kepada pihak pengelola masjid.
Penyerahan sertipikat wakaf ini dilaksanakan di Kota Medan dan dihadiri oleh perwakilan pengurus masjid serta jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Proses penerbitan sertipikat wakaf dilakukan melalui tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari verifikasi data hingga penerbitan sertipikat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset wakaf tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan. Ia juga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Medan.
Melalui penyerahan sertipikat wakaf ini, diharapkan Masjid Agung Medan memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Kantor Pertanahan Kota Medan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung pengamanan aset keagamaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(Agung)