-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Surat Pernyataan Tua-Tua Desa 2003 Dibongkar, Ahli Waris Sihotang Sebut Bukti Kelompok Tani Ganda Jaya Tidak Sah!

Kamis, 03 September 2026, 14:13 WIB Last Updated 2026-09-03T09:28:07Z

Surat Pernyataan Tua-Tua Desa 2003 Dibongkar, Ahli Waris Sihotang Sebut Bukti Kelompok Tani Ganda Jaya Tidak Sah! 


SIDIKALANG — buser-investigasi.com

Polemik sengketa tanah di wilayah Batuganda, Dairi kembali memanas. Kompol. (Purn.) H. Kajiman Sihotang bersama keluarga ahli waris Marga Sihatang Pangguruan menegaskan, "Surat Pernyataan" tertanggal 12 Mei 2003 yang selama ini jadi pegangan pihak lain adalah cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak.


Surat yang ditujukan ke Ka. BPN Dati II Dairi itu ditandatangani 19 orang Tua-tua Desa Parbuluan VI dan Pegagan Julu V. Isinya justru membantah klaim kepemilikan.


Dalam surat itu jelas tertulis: "Tombak Lama" adalah tanah yang sudah ditebang Marga Sihatang Pangguruan sejak zaman penjajahan Belanda. Sementara "Tombak Batuganda" baru dibuka paksa tahun 1957-1959 oleh masyarakat Batuganda pada masa Pemberontakan PRRI.


"Penebangan hutan itu adalah untuk dijadikan perladangan yang dipaksakan oleh Pemberontak dengan tujuan mengatasi bahaya kelaparan dan bila mana ada terdapat masyarakat yang tidak menuruti perintah itu, akan dibawa ke markas tempat berada," bunyi kutipan surat tersebut.


KRITIK TAJAM: INI BUKAN SURAT KEPEMILIKAN


Kompol. (Purn.) H. Kajiman Sihotang menilai keras surat itu.


"Surat pernyataan ini bukan surat memiliki. Tidak ada ukuran, tidak ada batas, tidak ada luas. Ini hanya keterangan sejarah. Bagaimana mungkin dijadikan dasar untuk menguasai tanah orang? Jelas alas hak yang dipegang Kelompok Tani Ganda Jaya tidak sah," tegasnya


Ia menambahkan, jika BPN dan aparat penegak hukum masih menggunakan surat ini sebagai dasar, maka sama saja negara melegalkan hasil perampasan di masa konflik.


"Tanah leluhur kami, Tombak Lama, sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jangan dibenturkan dengan tanah yang dibuka karena paksaan perang. Itu dua lokasi berbeda," ujarnya.


TUNTUTAN AHLI WARIS


1. BPN Dairi agar segera mencoret dan tidak memproses berkas apapun yang menggunakan Surat 12 Mei 2003 sebagai alas hak.


2. Kapolres dan Kejaksaan Dairi mengusut dugaan pemalsuan pemanfaatan surat keterangan menjadi surat kepemilikan.


3. Pemkab Dairi membentuk tim penyelesaian konflik agraria berbasis fakta sejarah dan hukum adat.


Sengketa ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal keadilan sejarah. Negara tidak boleh abai dan membiarkan penderitaan masa PRRI diteruskan menjadi konflik agraria hari ini.


"Biarkan hukum yang bicara. Kami hanya minta hak kami dikembalikan," tutup Kajiman Sihotang. (Jo)

Komentar

Tampilkan

  • Surat Pernyataan Tua-Tua Desa 2003 Dibongkar, Ahli Waris Sihotang Sebut Bukti Kelompok Tani Ganda Jaya Tidak Sah!
  • 0

Terkini

Topik Populer