-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi

Kamis, 03 September 2026, 13:51 WIB Last Updated 2026-09-03T06:51:11Z

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi

KARO — buser-investigasi.com

 Buser investigasi. Dana CSR Kabupaten Karo menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pengalokasian dana sebesar Rp2 miliar kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara (BKN) dengan penerima manfaat 10 siswa asal Kabupaten Karo.


Persoalan tersebut mendapat perhatian Fraksi Harapan DPRD Kabupaten Karo yang terdiri dari Hanura dan PAN. Fraksi Harapan mendukung keterbukaan dan mendesak transparansi dalam pengelolaan, pengalokasian, hingga penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).


Anggota Fraksi Harapan DPRD Karo, Agra Reynold Gurning, menyampaikan sikap tersebut setelah persoalan pengelolaan CSR mendapat sorotan sejumlah elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo pada Senin, 31 Agustus 2026.


Agra menilai pengelolaan dana CSR perlu dibahas secara terbuka. Terlebih, DPRD Kabupaten Karo saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang TJSLP.


Menurut Agra, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana CSR secara jelas.


DPRD Karo Bentuk Pansus Ranperda TJSLP


Agra menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Karo telah membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) dalam satu bulan terakhir.


Salah satu Pansus tersebut bertugas membahas Ranperda TJSLP. Pansus ini diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Karo.


Menurut Agra, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Karo.


Ranperda TJSLP juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program pemerintah dengan program TJSLP sehingga pelaksanaannya tidak tumpang tindih.


Alokasi CSR Rp2 Miliar Dipertanyakan


Di tengah pembahasan Ranperda TJSLP, informasi mengenai dana CSR sebesar Rp2 miliar menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu didalami.


Dana tersebut disebut dialokasikan kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara atau BKN dengan penerima manfaat sebanyak 10 siswa asal Kabupaten Karo.


Agra mempertanyakan dasar dan mekanisme pengalokasian dana tersebut. Ia menilai jumlah dana dan jumlah penerima manfaat perlu dijelaskan secara terbuka.


“Yang terjadi sekarang, adanya dana CSR sebesar Rp2 miliar mengalir ke Yayasan Bina Kasih dengan penerima manfaat 10 orang siswa asal Kabupaten Karo, tentu menjadi tanda tanya besar. Ini perlu diperdalam dan dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Agra.


Agra juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterafiliasian Yayasan BKN dengan kepala daerah yang sedang menjabat.


Namun, informasi tersebut masih menjadi sorotan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


Menurut Agra, mekanisme serta dasar pengalokasian dana harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Yayasan BKN sendiri disebut terafiliasi dengan kepala daerah yang menjabat sekarang. Karena itu, mekanisme dan dasar pengalokasiannya perlu diperjelas,” katanya.


Fraksi Harapan Minta CSR Lebih Berdampak


Fraksi Harapan juga berharap program CSR di Kabupaten Karo tidak hanya menyasar penerima manfaat dalam jumlah terbatas.


Agra menginginkan program CSR dapat memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.


“Harapan kami, program CSR lebih bisa menyentuh masyarakat dalam cakupan yang lebih luas, terlebih memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. Proses penyalurannya juga harus transparan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.


Menurut Fraksi Harapan, transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan program CSR benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai tujuan yang ditetapkan.


Forum TJSLP Akan Dimintai Klarifikasi


Untuk memperjelas persoalan tersebut, Fraksi Harapan berencana membawa pembahasan dana CSR ke Pansus Ranperda TJSLP.


Forum TJSLP akan diundang dalam rapat Pansus untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana CSR.


Agra mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara langsung standar penerima manfaat, metode penyaluran, mekanisme pengalokasian, serta berbagai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan penerima program.


“Fraksi Harapan akan mengklarifikasi lebih dalam dengan mengundang Forum TJSLP dalam rapat Pansus yang sedang berjalan. Kita ingin mempertanyakan mekanisme, standar penerima manfaat, serta metode penyalurannya, termasuk berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Agra.


RDP Lanjutan Dinilai Penting


Agra juga menyambut baik rencana pelaksanaan RDP lanjutan yang melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait.


Menurutnya, RDP lanjutan dapat menjadi ruang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang sedang menjadi sorotan.


Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dapat memberikan informasi dan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan pengelolaan CSR tidak berhenti sebagai dugaan atau polemik.


“RDP selanjutnya kami sambut baik. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini,” pungkasnya.


Dengan pembahasan di Pansus Ranperda TJSLP dan rencana RDP lanjutan, Fraksi Harapan mendorong agar mekanisme pengelolaan CSR di Kabupaten Karo dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar pengalokasian, penerima manfaat, serta proses penyalurannya. (tina s)

Komentar

Tampilkan

  • Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
  • 0

Terkini

Topik Populer