![]() |
| Kapten Kapal Sea Dragon Divonis Seumur Hidup di Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu |
BATAM | buser-investigasi.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasiholan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Tiwik, Ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (9/3/2026).
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga penuntut umum.
Usai sidang, suasana haru dan emosi terlihat dari pihak keluarga terdakwa. Istri Hasiholan meluapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.
"Saya tidak percaya lagi dengan peradilan Indonesia. Kejam, kejam. Ada sesuatu dengan putusan ini," ujarnya.
Ia juga menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, jika suaminya dihukum karena kesalahan, ia masih bisa menerima, namun bukan dengan hukuman seumur hidup.
"Dihukum satu tahun pun saya tidak terima, tapi kalau dia dihukum karena kebodohannya saya terima. Ini seumur hidup maksudnya biar mati suami saya. Nggak ada keadilan," katanya.
Ia juga menyindir penegak hukum yang menurutnya tidak menjalankan sumpah jabatan.
"Tuhan itu adil, pasti terbongkar. Tuhan tidak tutup mata. Para jaksa, para hakim bersumpah tapi tidak kalian laksanakan sumpah kalian. Kalian hanya mengejar jabatan," ujarnya.
Sementara itu, Hasiholan juga menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut saat dibawa petugas menuju mobil tahanan.
"Kami tidak terima putusan ini. Kami tidak terima sebagai rakyat Indonesia," ujar Hasiholan. (*/dd)
