![]() |
| Gelapkan Uang Jemaat Gereja, Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditangkap |
MEDAN | buser-investigasi.com
Personel Subdit II/Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menangkap tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, baru-baru ini. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, membenarkan terkait penangkapan itu.
Namun, perwira menengah Polri itu belum merinci kapan dan di mana penangkapan tersebut dilakukan. Kombes Ferry menambahkan, pihaknya akan merilis kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Ferry, Senin (30/3/2026), singkat.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan dalam kasus ini pihak Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari dana tabungan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Kata Rahman, kasus ini sempat mencuat ke publik hingga banyak orang mempertanyakan langkah yang telah diambil pihak kepolisian. Dijelaskannya, awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, yang dilaporkan langsung oleh pihak Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara.
Pada Senin, 23 Februari 2026, Henry Simatupang selaku Branch Manager Bank BNI Rantau Prapat Unit Aek Nabara bersama Ari Septian Saragih selaku PGS Sub-Branch Manager melakukan kunjungan rutin ke Kantor CU Paroki Aek Nabara.
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia Situmorang terkejut mengetahui bahwa Pemimpin Kantor Kas (KK) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah mengajukan pensiun dini. Kekhawatiran Suster Natalia muncul karena adanya penyerahan daftar 24 instrumen dana senilai Rp25 miliar pada produk bernama "BNI Deposito Investment" yang diserahkan kepada Andi Hakim Febriansyah.
Mengetahui hal itu, Henry Simatupang melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya, yakni Pimpinan Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Kamel. Setelah itu, Muhammad Kamel melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan.
Timnya menemukan produk fiktif yang dinamai "BNI Deposito Investment". Diketahui, produk ini tidak resmi dan nomor bilyet tidak sesuai standar perbankan.
“Pihak bank juga menemukan transaksi di luar sistem internal BNI. Jadi, berdasarkan sejumlah kejanggalan itulah, pihak Bank BNI membuat laporan ke kami dan kami proses,” terang Kombes Rahman Budi Handoko, Rabu (18/3/2026) lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada 13 Maret 2026 tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan gelar perkara. Hasilnya, tersangka Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan serta melanggar undang-undang perbankan.
“Perkara ini dilaporkan pada 26 Februari 2026. Kemudian kami proses penyidikannya. Namun, saat akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Setelah kami cek ke pihak imigrasi, ternyata setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah berangkat ke Bali dan melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026,” terang Rahman.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak ke Bali, lalu dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat Qantas pada pukul 18.55 WIB. Jadi, selang waktu dua hari dia sudah melarikan diri ke Australia,” ujarnya mengakhiri. (*)
