![]() |
| Mendidik Berujung Pidana, Guru Honorer di Labuhanbatu Utara jadi korban Sabotase Diskriminatif |
Labura | buser-investigasi.com
Penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhan Batu.
Guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan sentuhan pada paha seorang siswi. Atas dugaan itu, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025, saat kegiatan senam pagi di lapangan apel SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. Saat itu, seluruh murid berada di lapangan sekolah, sementara guru honorer tersebut mendapat tugas piket untuk menertibkan siswa.
Tersangka melihat seorang siswi tidak mengenakan sepatu sekolah dan hanya memakai sandal. Saat ditegur, siswi tersebut mengaku sepatunya basah karena baru selesai melaksanakan piket kebersihan.
Dalam situasi tersebut, tersangka melihat permen bertangkai yang menonjol di kantong rok siswi. Secara spontan, tersangka mengambil permen tersebut dan memakannya di depan murid-murid untuk mencairkan suasana. Tindakan itu justru disambut tawa oleh siswa-siswi di sekitar, termasuk oleh siswi yang bersangkutan.
Namun, dua hari berselang, keluarga korban yang disebut sebagai kakek korban mendatangi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. Kedatangannya diwarnai amarah, teriakan, serta makian kepada para guru di hadapan murid dan tenaga pendidik lainnya.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan ke Unit PPA Polres Labuhan Batu.
Atas laporan itu, guru honorer tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025. Penetapan tersangka tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum, karena dilakukan tanpa memberikan kesempatan menghadirkan saksi a de charge, khususnya dari murid-murid lain yang berada di lokasi kejadian.
Kuasa hukum tersangka, Paris Sitohang, SH., MH, menilai penyidik PPA Polres Labuhan Batu terkesan memaksakan perkara ini naik ke tahap penetapan tersangka.
“Seharusnya penyidik melihat peristiwa ini secara menyeluruh dan rasional. Tidak logis jika dugaan perbuatan cabul dilakukan di lapangan terbuka, di depan ratusan murid, dan dengan durasi kejadian yang dilaporkan tidak lebih dari satu menit,” ujar Paris kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan unsur pidana dan mens rea dari tersangka.
“Di mana unsur kesengajaan dan niat jahatnya, jika peristiwa itu terjadi sangat singkat dan di ruang terbuka?” tegasnya.
Paris menambahkan, jika proses hukum hanya bertumpu pada satu keterangan anak tanpa penguatan alat bukti lain, maka hal tersebut berpotensi menciptakan ketakutan hukum bagi tenaga pendidik.
“Ini bukan lagi perlindungan anak, tapi bisa menjadi kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan tugas mendidik,” tambahnya.
Lebih jauh, perkara ini dinilai berdampak luas terhadap dunia pendidikan. Sejumlah guru di lingkungan sekolah tersebut dilaporkan mengalami ketakutan dalam menjalankan tugas, khawatir setiap bentuk teguran atau pendekatan edukatif berujung pada persoalan hukum.
Kuasa hukum menyebut pihaknya telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Labuhan Batu ke Propam dan Irwasum Mabes Polri. Selain itu, pengaduan juga disampaikan ke Kompolnas RI dan Komnas HAM RI agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta atensi negara terhadap perkara ini. Kompolnas dan Komnas HAM perlu turun langsung ke Labuhanbatu Utara karena perkara ini sudah sangat jauh dari nalar hukum,” ujar Paris.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu belum memberikan keterangan resmi. (*)
