-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Laporan Dinas LHK Sumut Ke Ombudsman RI, PT Universal Gloves Diduga Cemari Lingkungan dan Abaikan Pengelolaan Limbah Berbahaya

Jumat, 23 Januari 2026, 18:24 WIB Last Updated 2026-01-23T11:24:34Z
Limbah warna putih yang keluar dari saluran PT. Universal Gloves melalui parit Impres Gang Pelita. Kondisi ini terjadi sebelum jam Sholat Jumat, 23 Januari 2026. (Sumber foto: kiriman warga)


Medan - Buser Investigasi.Com

PT Universal Gloves, biasa disebut PT.UG, terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat dan serius terkait pencemaran lingkungan, baik udara, air dan limbah berbahaya.


Hal ini diketahui dari laporan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pengawasan lingkungan pada 19 Desember 2025 lalu di area pabrik PT. Universal Gloves yang beralamat di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Seperti dilihat, Dinas LHK Sumut mengeluarkan surat bernomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, dengan perihal: penjelasan tindak lanjut PT. Universal Gloves. Surat ini menjawab surat dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor: T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tanggal 10 Desember 2025, terkait laporan pelapor mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Unuversal Gloves.


Di dalam surat tersebut, Dinas LHK Sumut membeber secara detail pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan pihak PT. Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.


Pertama, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yakni; 


1. Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.


2. Tidak memiliki tanggap darurat pencemaran air.


3. Pengelolaan air limbah bocor dan/atau over/low.


4. Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.


Kedua, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yakni;


1. Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi.


2. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


3. Tidak memenuhi teknis yang ada dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.


Ketiga, PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran limbah berbahaya dan beracun, yakni;


1. Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL.


2. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3.


3. Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.


Masih di dalam surat yang bersifat penting tersebut, pihak Dinas LHK Sumut juga menerangkan bahwa Kepolisian Polda Sumatera Utara juga telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Universal Gloves, sebagaimana tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diterima pihak Dinas LHK Sumut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.


Kuasa hukum warga, Rikki Irawan SH, MH, (kanan) mendampingi personil Ditreskrimsus dan Laboratorium DLHK Provsu, saat pengambilan sampel air dan udara kedua ke rumah warga. (Ist)


Surat bertanggal pengiraman 20 Januari 2026 dan ditandatangani Heri W Marpaung selaku Kepala Dinas LHK Sumut, juga ditembuskan ke para pihak berkepentingan lainnya seperti; Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Medan, Kadis LH Kabupaten Deli Serdang, Kadis LH Kota Medan serta pelapor.


Riki Irawan, SH, MH: Harusnya Polda Sumut Sudah Dapat Menetapkan Direktur PT.Universal Gloves Sebagai Tersangka


Terpisah, kuasa hukum masyarakat setempat selaku pihak pelapor, Rikki Irawan, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, seharusnya Polda Sumut dalam hal ini Ditkrimsus sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT. Universal Gloves sebagai tersangka.


"Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut diatas dan hasil investigasi mereka ke pabrik (PT. Universal Gloves) pada bulan lalu, harusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Dan selaras kemudian Direktur PT. UG bernama Hendra Ramali itu dijadikan tersangka," tegas Riki Irawan, SH, MH, Jumat 23 Januari 2026.


Masih Rikki Irawan, katanya, tidak hanya menetapkan direktur Hendra Ramali sebagai tersangka, tapi pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak agar segera dipulihkan. 


"Dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas ada sanksi denda yang memgancam pelaku usaha yang nilainya minimal Rp.3 miliar hingga Rp.10 miliar, dan ini sebaiknya diberikan kepada masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan. Bukan hanya diambil negara tanpa jelas peruntukkannya," ujar Rikki Irawan usai melaksanakan Sholat Jumat.


Ditkrimsus Polda Sumut: Kita Masih Menunggu Hasil Laboratorium


Menjndaklanjuti hasil pantauan lingkungan Dinas LHK Sumut, Rikki Irawan, SH, MH, melakukan kordinasi dengan pihak Ditkrimsus Polda Sumut terkait posisi status laporan masyarakat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.


Salahsatu tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, melalui pesan WhatsApp, kepada Riki Irawan menjelaskan bahwa terkait hasil sampel yang air (limbah) yang diambil dari parit sekitar rumah warga, masih diteliti di dalam laboratorium. "Terkait sampel kemarin kita tetap menunggu hasil lab dan keterangan ahli nantinya, bang," tulis penyidik berpangkat Iptu tersebut.


Pihak PT Universal Gloves Diam


Demi perimbangan berita, wartawan melakukan upaya konfirmasi ke PT. Universal Gloves melalui kuasa hukum perusahaan bernama Sunsen, pada Jumat 23 Januari 2025. Tepat pukul 13.24 WIB, nomor kontak pengacara Sunsen tidak aktif saat ditelepon. Bahkan pertanyaan yang dikirim melalui perpesanan WhatsApp tidak terkirim alias centang garis satu. Tetapi beberapa jam kemudian pesan tersebut tercentang dua alias terkirim, tidak dibalas.


Sehari sebelumnya pun (Kamis, 22 Januari 2026) media berupaya meminta tanggapan dari salahsatu pejabat di PT. Universal Gloves, dan mengatakan bahwa semua terkait perusahaan harus melalui satu pintu yaitu kuasa hukum perusahaan. (SR)

Komentar

Tampilkan

  • Laporan Dinas LHK Sumut Ke Ombudsman RI, PT Universal Gloves Diduga Cemari Lingkungan dan Abaikan Pengelolaan Limbah Berbahaya
  • 0

Terkini