![]() |
| Alasan Keamanan, Kasus Ketua PP Bacok Jaksa di Deli Serdang Sidang di PN Jakarta Timur |
MEDAN | buser-investigasi.com
Kasus pembacokan Jaksa di Deliserdang Jhon Wesli oleh Alpa Fatria Lubis alias Kepot dan anggotanya digelar di Pengadilan Jakarta Timur. Sidang dialihkan dari Pengadilan Negeri Serdang Bedagai tempat kejadian perkara ke PN Jakarta Timur dengan alasan keamanan.
Plt Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, kasus itu disidangkan sejak Oktober 2025 lalu.
Indra menyampaikan, pemindahan lokasi persidangan lantaran alasan keamanan.
"Itu Jaksa yang menyidangkan ada dari Kejaksaan Sergai, kemudian dari Kejatisu dan dari Jaksa Jakarta Timur. Alasannya itu yang pertama terdakwa Patria Lubis alias Kepot dan kawan kawan sebagai tersangka percobaan pembunuhan ini kan memang itu terjadi di perbatasan sergai dan Deli Serdang dan dikhawatirkan akan ada kekerasan," kata Indra kepada tribun, Selasa (6/1/2025).
Adanya khawatiran terjadinya intimidasi oleh kelompok terdakwa terhadap proses persidangan jika dilakukan di Serdang Bedagai menjadi alasan utama.
Karena itulah sebut Indra, sidang kemudian dialihkan ke PN Jakarta Timur.
"Dan diperkirakan akan ada aksi kekerasan lanjutan akibat balas dendam dari simpatisan tersangka. Yang kemudian dikhawatirkan ada intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara. Berdasarkan pertimbangan tersebutlah kemudian disidangkan di PN Jakarta Timur," lanjut Indra.
Alpa Patria Lubis alias Kepot menjadi otak pelaku dalam insiden pembacokan jaksa Jhon.
Kepot merupakan ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Kecamatan Galang, Lubuk Pakam dan Pagar Merbau.
Insiden pembacokan itu terjadi pada Sabtu 24 Mei 2025. Saat itu, Jhon bersama Acsensio staf TU Kejaksaan Deliserdang di ladangnya.
Kemudian, pelaku pembacokan itu adalah Surya Darma alias Gallo bersama Mardiansyah yang merupakan anak buah Kepot datang dan melakukan pembacokan.
Dalam dakwaan tertulis bila tindakan Kepot memerintahkan pembacokan dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan Jhon terhadapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat diancam pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHPidana.
Indra menyampaikan, saat ini proses persidangan sudah memasuki pemeriksaan ahli.
"Senin kemarin sudah sampai pemeriksaan ahli. Jadi tinggal beberapa tahapan, saksi meringankan, dan pemeriksaan terdakwa sebelumnya tuntutan dan pembelaan," kata Indra. (trb)
