![]() |
| Diduga Terima Upeti, Hukum Di Kecamatan Pinggir Tumpul Sikapi Pengaduan Pasal 480 & 481 KUHP |
Bengkalis, - buser investigasi com
Jerat hukum utama bagi penadah barang curian atau barang hasil kejahatan di Indonesia diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000. Pasal 480 KUHP (Tindak Pidana Penadahan), pasal ini menyasar siapa saja yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menjual/menyembunyikan barang yang diketahui atau patut disangkakan diperoleh dari kejahatan dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 tahun. Hal ini dikuatkan kembali dengan Pasal 481 KUHP (Penadahan sebagai Kebiasaan/Mata Pencaharian). Jika penadahan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian, ancaman hukumannya lebih berat yakni Ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun.
Namun prihal itu sepertinya tidak dapat diberlakukan di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Riau.
"Pada hari Rabu, 21 Februari 2026, kami atas nama masyarakat melaporkan keberadaan gudang CPO dan Inti ilegal milik Saragih yang berada di Simpang Balai Pungut kecamatan Pinggir namun sayangnya hingga saat ini diduga kuat belum ada tindakan apapun dari Kepolisian,Semisal Kapolsek pinggir, Ironisnya lagi. salah satu dari Tim Awak media mencoba Kompirmasi memintak tanggapannya Atas pengaduan resmi. yang di layangkan Tim Awak Media, Namun sampai berita ini dikirim kemeja Redaksi kapolsek pinggir enggan memberi komentar atau tanggapannya. tentang pengaduan tersebut. padahal dalam pelaporan turut kami sertakan Perundang-undangan yang dapat disangkakan pada pelaku. Ada apa dengan Kapolsek Pinggir?," ungkap P. Tambunan.
![]() |
| Diduga Terima Upeti, Hukum Di Kecamatan Pinggir Tumpul Sikapi Pengaduan Pasal 480 & 481 KUHP |
Pertanyaan demi pertanyaan yang tidak terjawab kembali diterima oleh awak media ini,
"Apakah mungkin Polisi di Pinggir ini sebagai pengayom masyarakat sudah tidak lagi mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, hal itu diduga kuat.dikarenakan telah menerima upeti atau suap dari para pelaku usaha ilegal sebagaimana yang telah dipradugakan oleh masyarakat luas di kecamatan pinggir ini ya pak?," ucap Agus, salah seorang warga Pinggir pada Jum'at, (27/02/26).
AKP Bayu Efendi selaku Kapolsek Pinggir hingga artikel ini diterbitkan belum berkenan memberikan statment apapun saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, saat awak media ini berkunjung langsung ke Mapolsek Pinggir, disayangkan Kapolsek sedang tidak berada di tempat.
Namun Tim Awak media sangat yakin Bahwa kapolsek pinggir Tidak semudah itu untuk di tundakkan para pemilik Mafia penampungan CPO Ilegal. mungkin melihat waktu yg tepat untuk memberi efek merah kepada Bos Mafia CPO tersebut.
Sejauhana tindakan Kapolsek kepada Mafia tersebut Tim Awak Media tetap Monitor. (TIM)

