![]() |
55Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Bupati Didesak Copot Rachmad Syah ST Dan Ari M |
DELISERDANG - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST dan Kepala Bidang Ruang dan Bangunan bernama Ari M, disorot banyak pihak terkait kinerjanya yang amburadul dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.
![]() |
Kondisi rawan bakal menjadi terperiksa oleh pihak berwajib, membuat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan didesak untuk mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat utama di Dinas CKTR tersebut. Disebut rawan dilidik aparat penegak hukum terkait proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar dan perbaikan gedung SMP.
Beberapa waktu lalu, sesuai informasi yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa kinerja Dinas yang dikomandoi Rachmad Syah ST banyak terdapat kesalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis dan dinilai tidak memiliki kesiap-siagaan dalam mengemban tugas besar yang telah dipercayakan Bupati Asri Ludin Tambunan.
Diketahui, salah satu program unggulan/strategis Bupati adalah sekolah sehat melalui perbaikan toilet di ratusan sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Seorang sumber yang mengetahui proyek toilet sehat tersebut mengungkapkan hal-hal miris dalam proses pengerjaannya, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.
Disebutkan sumber, program unggulan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebanyak 540 toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Deliserdang dilakukan pada tahun 2025 lalu. Katanya, proyek unggulan itu gagal ditanggungjawabi Kadis CKTR Rachmdsyah, ST.
Kegagalan itu, pertama soal batas hari kerja. Disebutkan, Dinas CKTR menargetkan rehabilitasi ini akan selesai dalam waktu 75 hari. Tapi, fakta dilapangan menjelaskan bahwa mayoritas proyek tidak selesai dalam 75 hari kerja.
Hal itu terjadi, karena Kadis dan Kabid Ruang Bangunan CKTR diduga tidak melakukan perencanaan yang baik dan terukur. Sehingga para vendor pelaksana proyek melakukan pekerjaannya asal-asalan.
"Kondisi hasil akhir proyek rehabilitasi tersebut dengan jelas mengangkangi perintah Bupati Asri Ludin Tambunan, yang ingin menjadikan sekolah layak di Kabupaten Deli Serdang," ujar sumber dengan meminta identitasnya tidak diumbar media.
55 Proyek Tidak Terdaftar di Situs LPSE
Seperti diketahui, proyek rehabilitasi toilet ini dikelompokkan menjadi 77 paket pekerjaan. Dimana, dari hasil berselancar ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, hanya terdapat 22 proyek pengadaan. Sementara 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di dalam layanan aplikasi yang bertujuan untuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dari sebuah tender proyek/pekerjaan.
Seperti diketahui, selain rahabilitasi toilet, di dalam proyek tersebut juga terdapat pekerjaan perbaikan 10 sekolah menegah pertama (SMP).
"Ini misteris. Hanya 22 paket proyek yang didaftarkan di aplikasi LPSE, sementara 55 paket proyek lainnya tidak didaftarkan. Ada apa dengan Dinas Cipta Karya, kemana 55 paket proyek tersebut tidak terlihat di daftarkan oleh Dinas Cipta Karya Dan tata ruang," ngkap sumber.
Sejumlah Proyek Mengalami Adendum
Selain 55 paket proyek dikategorikan siluman karena tidak terdaftar di LPSE, sejumlah proyek juga mengalami adendum.
Terjadinya adendum di sejumlah proyek juga diduga karena ketidak-becusan Kadis dan Kabid Ruang dan Bangunan dalam mengelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.
Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek-proyek yang mengalami adendum adalah;
1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin dengan nilai kontrak Rp.2.909.914.456.
2. Proyek Pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai kontrak Rp.2.906.620.010 dan Rehab TPI di Percut Bangan.
3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai kontrak Rp.2 miliar.
4. Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp.1.150.737.000.
5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2.079.511.911.
6. Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2,3 miliar.
"Berbagai persoalan diataslah yang membuat kita mendesak bapak Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid CKTR. Dengan dilakukan evaluasi sedini mungkin, sejalan juga langkah hukum akan dapat teratasi bahkan diantisipasi," tegas sumber.
Seperti dikulik dari ruang pencarian internet, disebutkan Adendum dalam proyek adalah dokumen tambahan resmi yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal, syarat, atau ketentuan dalam kontrak kerja asli tanpa membatalkan perjanjian pokok. Ini mencakup revisi lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak yang sah secara hukum.
Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah di 22 Kecamatan
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang resmi memulai program rehabilitasi terhadap 540 toilet di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 75 hari ke depan.
Program ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, bersama Wakil Bupati H M Ali Yusuf Siregar, dalam sektor pendidikan tahun 2025.
Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan di SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan diikuti secara virtual oleh sekolah-sekolah penerima program di 22 kecamatan, Kamis (4/9/2025) lalu.
“Melalui program ini, sebanyak 1.080 pekerja lokal telah direkrut dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Mereka diprioritaskan adalah yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Bupati Ashari Tambunan, didampingi oleh Wakil Bupati.
Bupati menambahkan, rehabilitasi toilet tidak semata untuk memperbaiki infrastruktur fisik, melainkan juga bertujuan menciptakan budaya hidup bersih di lingkungan sekolah.
“Setelah fasilitas diperbaiki, menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif kepada para siswa—seperti menyiram toilet setelah digunakan, membiasakan antre, serta menjaga kebersihan,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesehatan lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. (*)
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama murid sekolah dasar di Kecamatan Percut Seituan. (Dok/Ist/Diskominfo Deliserdang) Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum
Bupati Didesak Copot Rachmad Syah ST Dan Ari M
DELISERDANG - buser-investigasi.com
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST dan Kepala Bidang Ruang dan Bangunan bernama Ari M, disorot banyak pihak terkait kinerjanya yang amburadul dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kondisi rawan bakal menjadi terperiksa oleh pihak berwajib, membuat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan didesak untuk mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat utama di Dinas CKTR tersebut. Disebut rawan dilidik aparat penegak hukum terkait proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar dan perbaikan gedung SMP.
Beberapa waktu lalu, sesuai informasi yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa kinerja Dinas yang dikomandoi Rachmad Syah ST banyak terdapat kesalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis dan dinilai tidak memiliki kesiap-siagaan dalam mengemban tugas besar yang telah dipercayakan Bupati Asri Ludin Tambunan.
Diketahui, salah satu program unggulan/strategis Bupati adalah sekolah sehat melalui perbaikan toilet di ratusan sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Seorang sumber yang mengetahui proyek toilet sehat tersebut mengungkapkan hal-hal miris dalam proses pengerjaannya, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.
Disebutkan sumber, program unggulan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebanyak 540 toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Deliserdang dilakukan pada tahun 2025 lalu. Katanya, proyek unggulan itu gagal ditanggungjawabi Kadis CKTR Rachmdsyah, ST.
Kegagalan itu, pertama soal batas hari kerja. Disebutkan, Dinas CKTR menargetkan rehabilitasi ini akan selesai dalam waktu 75 hari. Tapi, fakta dilapangan menjelaskan bahwa mayoritas proyek tidak selesai dalam 75 hari kerja.
Hal itu terjadi, karena Kadis dan Kabid Ruang Bangunan CKTR diduga tidak melakukan perencanaan yang baik dan terukur. Sehingga para vendor pelaksana proyek melakukan pekerjaannya asal-asalan.
"Kondisi hasil akhir proyek rehabilitasi tersebut dengan jelas mengangkangi perintah Bupati Asri Ludin Tambunan, yang ingin menjadikan sekolah layak di Kabupaten Deli Serdang," ujar sumber dengan meminta identitasnya tidak diumbar media.
55 Proyek Tidak Terdaftar di Situs LPSE
Seperti diketahui, proyek rehabilitasi toilet ini dikelompokkan menjadi 77 paket pekerjaan. Dimana, dari hasil berselancar ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, hanya terdapat 22 proyek pengadaan. Sementara 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di dalam layanan aplikasi yang bertujuan untuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dari sebuah tender proyek/pekerjaan.
Seperti diketahui, selain rahabilitasi toilet, di dalam proyek tersebut juga terdapat pekerjaan perbaikan 10 sekolah menegah pertama (SMP).
"Ini misteris. Hanya 22 paket proyek yang didaftarkan di aplikasi LPSE, sementara 55 paket proyek lainnya tidak didaftarkan. Ada apa dengan Dinas Cipta Karya, kemana 55 paket proyek tersebut tidak terlihat di daftarkan oleh Dinas Cipta Karya Dan tata ruang," ngkap sumber.
Sejumlah Proyek Mengalami Adendum
Selain 55 paket proyek dikategorikan siluman karena tidak terdaftar di LPSE, sejumlah proyek juga mengalami adendum.
Terjadinya adendum di sejumlah proyek juga diduga karena ketidak-becusan Kadis dan Kabid Ruang dan Bangunan dalam mengelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.
Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek-proyek yang mengalami adendum adalah;
1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin dengan nilai kontrak Rp.2.909.914.456.
2. Proyek Pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai kontrak Rp.2.906.620.010 dan Rehab TPI di Percut Bangan.
3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai kontrak Rp.2 miliar.
4. Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp.1.150.737.000.
5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2.079.511.911.
6. Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2,3 miliar.
"Berbagai persoalan diataslah yang membuat kita mendesak bapak Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid CKTR. Dengan dilakukan evaluasi sedini mungkin, sejalan juga langkah hukum akan dapat teratasi bahkan diantisipasi," tegas sumber.
Seperti dikulik dari ruang pencarian internet, disebutkan Adendum dalam proyek adalah dokumen tambahan resmi yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal, syarat, atau ketentuan dalam kontrak kerja asli tanpa membatalkan perjanjian pokok. Ini mencakup revisi lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak yang sah secara hukum.
Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah di 22 Kecamatan
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang resmi memulai program rehabilitasi terhadap 540 toilet di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 75 hari ke depan.
Program ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, bersama Wakil Bupati H M Ali Yusuf Siregar, dalam sektor pendidikan tahun 2025.
Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan di SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan diikuti secara virtual oleh sekolah-sekolah penerima program di 22 kecamatan, Kamis (4/9/2025) lalu.
“Melalui program ini, sebanyak 1.080 pekerja lokal telah direkrut dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Mereka diprioritaskan adalah yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Bupati Ashari Tambunan, didampingi oleh Wakil Bupati.
Bupati menambahkan, rehabilitasi toilet tidak semata untuk memperbaiki infrastruktur fisik, melainkan juga bertujuan menciptakan budaya hidup bersih di lingkungan sekolah.
“Setelah fasilitas diperbaiki, menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif kepada para siswa—seperti menyiram toilet setelah digunakan, membiasakan antre, serta menjaga kebersihan,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesehatan lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. (*)

