
![]() |
Diduga Biarkan Bangunan Bermasalah Milik Oknum “Mata Cipit” di STM Hilir, Pantas Tarigan Minta Bupati Copot Kasatpol PP dan Camat |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Drama pembangunan pagar beton ilegal di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, makin menyeruak ke permukaan. Alih-alih segera menindaklanjuti perintah Bupati untuk membongkar bangunan tanpa izin tersebut, aparat justru dinilai membiarkan proyek milik oknum berinisial “Mata Cipit” terus berdiri kokoh.
Ironisnya, di tengah polemik ini, sang pemilik bangunan malah mengajak aktivis Pantas Tarigan, M.Si untuk sekadar “ngopi” di Medan.
“Lucu juga bang. Bukannya sibuk mengurus izin, malah ngajak saya ngopi. Heran, apa ini ada yang nyuruh atau inisiatif sendiri,” ujar Pantas dengan nada getir.
Sebelumnya, publik Deli Serdang dibuat geleng-geleng kepala menyaksikan lambannya tindakan Satpol PP. Pasalnya, pagar beton sepanjang lebih dari 250 meter dengan ketinggian dua meter itu jelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, konon Bupati telah menginstruksikan agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Para pekerja masih leluasa menancapkan semen, dinding kian menjulang, dan pagar terus mengeras bak tembok permanen. Instruksi Bupati pun terkesan hanya sebatas “quotes motivasi” yang cocok dipajang di status WhatsApp, bukan untuk dijalankan.
Sebagai Ketua LSM LIPAN-SU sekaligus aktivis muda NU, Pantas Tarigan menegaskan bahwa proyek tanpa PBG merupakan pelanggaran nyata terhadap PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 14/2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Deli Serdang. Ironisnya, papan proyek pun tak terlihat di lokasi.
“Rakyat kecil bangun dapur dari seng tanpa izin saja langsung disikat. Tapi kalau ‘Mata Cipit’ bikin pagar bak Tembok Cina, aparat mendadak buta, tuli, dan lumpuh,” sindir Pantas.
Ia juga menyebut, Satpol PP yang seharusnya menjadi “singa penjaga Perda” kini lebih mirip “singa ompong” – tak berkutik menghadapi proyek ilegal tersebut. Publik pun makin sinis, menuding Satpol PP bukan lagi singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja, melainkan “Satuan Penonton Proyek.”
Ujian Nyali Penegakan Aturan
Lebih jauh, kasus ini dinilai bukan semata soal bangunan tanpa izin, melainkan soal nyali aparat dalam menegakkan aturan. Ada kesan seolah-olah pihak tertentu dengan enteng menertawakan Bupati:
“Silakan bicara di podium, tapi di lapangan, kami yang berkuasa.”
Tak pelak, muncul dugaan adanya praktik “main mata” yang sengaja melindungi proyek bermasalah itu. Publik sulit percaya bangunan sebesar dan semasif itu bisa berdiri tanpa beking kuat. Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa mengucapkan “selamat” kepada oknum “Mata Cipit” yang berhasil membuktikan bahwa di negeri ini, hukum kerap kalah oleh keberanian melawan aturan.
Pantas Tarigan dengan tegas meminta Bupati Deli Serdang mengambil langkah konkret. Ia mendesak agar Kasatpol PP Marzuki dan Camat STM Hilir Sandi Sihombing segera dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menegakkan perintah dan melindungi marwah aturan.
“Kalau aparat tidak berani, ya sudah jelas publik akan menilai ada beking. Maka saya minta Bupati segera copot pejabat terkait. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh segelintir orang,” tegasnya.
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Deli Serdang. Pertanyaan publik sederhana: beranikah pemerintah benar-benar membongkar pagar ilegal tersebut, atau Satpol PP akan tetap nyaman jadi penonton setia menunggu episode baru drama hukum di tanah Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang, Marzuki, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubunginya melalui sambungan seluler berkali-kali tidak mendapat jawaban.
Sementara itu, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, juga belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. (dil)