-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kasus Pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap: Berkas 'Dua Perangin-angin' Dilimpahkan ke Kejaksaan, PABPDSI Ajukan Permohonan Kepastian Hukum

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 19 Agustus 2025, 13:24 WIB Last Updated 2025-08-19T06:24:32Z

Kasus Pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap: Berkas 'Dua Perangin-angin' Dilimpahkan ke Kejaksaan, PABPDSI Ajukan Permohonan Kepastian Hukum

Karo | buser-investigasi-com

      Kasus dugaan pemalsuan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang mengguncang Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, memasuki babak baru. Polres Tanah Karo secara resmi telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Bayu Andika Perangin-angin dan Tobat Perangin-angin, yang dikenal dengan sebutan 'Dua Perangin-angin', ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

 

     Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Karo khususnya di desa Barung Kersap. Polres Tanah Karo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

 

     Surat pemberitahuan pengiriman berkas ini dilayangkan pada 30 Juli 2025, ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap, Marikam Sembiring. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai perkembangan penyidikan.

 

      Dasar dari pengiriman berkas ini adalah Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan polisi Nomor LP/B/236/VII/2024/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara, Surat Perintah Penyidikan, dan surat dari Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kab. Karo.

 

     Saat ini, penyidik Polres Tanah Karo tengah menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari JPU. Bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan informasi atau memiliki pertanyaan terkait kasus ini, dapat menghubungi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanah Karo, IPDA L. Perangin-angin, S.H., atau Anggota Unit Tipikor, BRIPKA MHD. Irwin Sitepu.

 

     PABPDSI Kabupaten Karo Ajukan Permohonan Kepastian Hukum

 

     Seiring dengan penyerahan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karo, Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Karo secara resmi mengajukan permohonan kepastian hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo, agar penanganan perkara pemalsuan dokumen RPJMdes,RKPdes dan APBDes yang melibatkan beberapa orang tersangka tersebut agar diproses dan segera dilakukan penahan terhadap para Tersangka. Ujar Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo didampingi Sekertaris PABPDSI Kabupaten Karo Lindung Sinulingga kepada sejumlah wartawan di kabanjahe, Senin, (18/8/2025).


      Lanjut Rianto lagi, bahwa Surat permohonan telah dilayangkan pada 6 Agustus 2025, dalam hal ini PABPDSI Kabupaten Karo akan terus mendampingi anggota PABPDSI Kabupaten Karo, yaitu BPD Desa Pengambaten dan BPD Desa Mbarung Kersap, yang merupakan pihak pelapor/korban dalam tindak pidana pemalsuan dokumen APBDes, terangnya


     Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari pihak penyidik Polres Tanah Karo, bahwa perkara pemalsuan dokumen APBDes Pengambaten telah menetapkan Irwando Simanjorang dan Timbul Hotlan Munte sebagai tersangka. Sementara itu, perkara pemalsuan dokumen APBDes Desa Barung Kersap juga telah menetapkan Bayu Andika Perangin-angin dan Tobat Perangin-angin sebagai tersangka.

 

      PABPDSI juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dari Penyidik Polres Tanah Karo tanggal 27 Mei 2025, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada pelapor. Informasi ini diperkuat dengan informasi yang diterima PABPDSI dari penyidik, bahwa berkas perkara kedua laporan polisi telah disampaikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Karo.

 

      Demi tegaknya supremasi hukum, PABPDSI Kabupaten Karo berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang telah menjadi korban dalam kasus ini,

 

      Kita berharap, kasus ini dapat segera menemui titik terang, dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Mari kita kawal bersama proses hukum ini, agar Desa Barung Kersap dapat kembali kondusif dan pembangunan dapat berjalan lancar. 


(Tina s)

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Pemalsuan Dokumen APBDes Barung Kersap: Berkas 'Dua Perangin-angin' Dilimpahkan ke Kejaksaan, PABPDSI Ajukan Permohonan Kepastian Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer