
![]() |
Poto ilustrasi |
Pematangsiantar | buser-investigasi.com
Di tengah gencarnya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum (APH), sebuah jaringan besar yang dikenal dengan inisial "RS" justru disebut-sebut tidak tersentuh hukum. Jaringan ini telah lama beroperasi di sejumlah titik rawan di Kota Pematangsiantar, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu membongkar atau menghentikan aktivitasnya. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan dan kapasitas Polres serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dalam menghadapi sindikat ini.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, jaringan RS mengendalikan peredaran narkoba di beberapa lokasi yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Di antaranya adalah kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sibatu-batu Blok 3, Jalan Sibatu-batu Gang Pulobatu, Jalan Rakutta Sembiring Gang Pulokumba, serta sejumlah titik lain yang disebut sebagai zona merah. Aktivitas jual beli narkoba di lokasi-lokasi tersebut berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah hukum tidak berlaku di wilayah itu.
Mirisnya, warga sekitar lokasi sudah lama merasa resah. Mereka mengaku tak berdaya menghadapi keberadaan para pengedar yang kerap beroperasi secara terbuka. “Sudah sering kami laporkan, tapi hasilnya nihil. Malah yang melapor sering diintimidasi,” ujar salah satu warga Jalan Sibatu-batu yang tak ingin disebutkan namanya. Ia menyebut para pelaku beroperasi secara sistematis dan terorganisir, lengkap dengan pengintai dan pengaman.
Nama RS sendiri bukan lagi asing di telinga para pegiat antinarkoba di Pematangsiantar. Ia disebut-sebut sebagai aktor intelektual dan pengendali utama jaringan tersebut. Namun anehnya, RS hingga kini belum pernah tersentuh oleh operasi atau penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya ‘main mata’ antara jaringan RS dan oknum tertentu di tubuh APH.
Beberapa aktivis dan media online bahkan mendesak agar Mabes Polri dan BNN pusat turun langsung ke Kota Pematangsiantar. “Kami tidak percaya lagi pada penegak hukum di sini. Sudah terlalu lama RS dibiarkan bebas, ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan, tapi soal keberanian dan kemauan menegakkan hukum,” ujar salah seorang aktivis Anti Narkoba di Siantar.
Lebih lanjut, Sang aktivis menambahkan kalau dibiarkan terus, masa depan generasi muda Pematangsiantar akan rusak total. Jangan sampai kota ini menjadi surga bagi bandar narkoba,” tegasnya.
Kinerja Polres Pematangsiantar dan BNNK Pematangsiantar pun kini jadi sorotan tajam. Beberapa kali konferensi pers digelar dengan pemusnahan barang bukti, namun masyarakat menilai itu hanya menyentuh pelaku kelas teri. RS dan kroni-kroninya justru tetap bebas berkeliaran, bahkan dikabarkan hidup mewah dan terus memperluas jaringan operasinya.
Masyarakat mendesak adanya reformasi internal di tubuh aparat penegak hukum, sekaligus investigasi mendalam oleh lembaga independen. Kota Pematangsiantar disebut sedang dalam kondisi darurat narkoba, dan jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Perang melawan narkoba harus menyentuh seluruh level, termasuk para bandar besar seperti RS yang selama ini seolah kebal hukum.
Saat Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Pematangsiantar JH Pardede melalui pesan whatsapp, menjawab dengan singkat dan padat.
"Trims infonya, kita gas pak wawan, ujarnya membalas whatsapp awak media tersebut, Rabu (14/5).
(tim)