Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Gelapkan Uang Penjualan |
TAPTENG | buser-investigasi.com
Seorang karyawan minimarket di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menggelapkan uang ratusan juta di tempat kerjanya. Pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak utang judi online.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan karyawan minimarket tersebut berinisial AK (24). Ia menyebut pelaku sempat buron dan diamankan di kampung halamannya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut)
"Pelaku AK ini sebagai sopir PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ia menggelapkan uang tunai Rp 216 juta. Sempat DPO hingga akhirnya ditangkap di Tapanuli Tengah, Sumut pada Kamis (29/2)," kata Nugroho, Rabu (6/3/2024).
Nugroho menyebut aksi penggelapan yang dilakukan oleh AK itu terjadi pada Sabtu (17/2). Pelaku diketahui bertugas menjemput uang tunai hasil penjualan atau omzet dengan dalih kolektor sales dari enam toko Indomaret di Kota Batam.
"Namun uang yang diambil pelaku tak kunjung diserahkan ke perusahaan. Mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput uang ditinggal di kawasan Bengkong," ujarnya.
Atasan pelaku berusaha menelpon pelaku beberapa kali, namun telepon tersebut tak diangkat. Merasa curiga atasan pelaku lalu mengecek box penyimpanan uang di mobil dan ternyata telah terbuka.
"Setelah ditelusuri rupanya yang di tempat penyimpanan uang dari 6 minimarket telah hilang. Dugaannya dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pihak minimarket langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di Tapanuli Tengah.
"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik ke Pelaku, pelaku AK mengaku uang Rp 216 juta untuk membayar hutang judi online dan berfoya-foya serta keperluan lainnya," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu polisi juga ikut mengamankan beberapa barang bukti ini diantaranya 6 unit brankas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret. Selain itu ada diamankan juga 1 unit handphone Samsung A34 5G warna hitam, 1 unit handphone realme warna silver dan sisa uang tunai sebesar Rp 11.500.000 yang diambil pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku AK dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun," ujarnya. (*)