-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aniaya & Ancam Bunuh Istri, Pria di Sibolga Ditangkap Polisi

Gimson Sitanggang, SE
31 Oktober 2023, 11:12 WIB Last Updated 2023-10-31T04:12:03Z
Tersangka saat diamankan 


SIBOLGA | buser-investigasi.com


Seorang pria berinisial HAS (39) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga karena diduga telah melakukan penganiayaan dan mengancam istrinya DP.


Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Senin (30/10) menjelaskan, pengancaman terjadi pada Minggu (22/10) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.


Saat itu, DP dan temannya Dewi Susanti Manullang, sedang dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Agama. Tiba-tiba mereka dikejar-kejar HAS mengendarai sepeda motor. kibatnya, DP dan temannya ketakutan dan mencari perlindungan di rumah Hikmah Suryawati Panggabean.


“Terlapor mengancam dan mengacungkan pisau kepada pelapor, namun akhirnya dihentikan oleh Hikmah Suryawati Panggabean yang meminta terlapor pergi,” terang Suyatno.


Kemudian pada Minggu, (29/10) masih di Jalan Cendrawasih Gang Serumpun saat DP sedang mengupas asam di rumah, tiba-tiba HAS muncul membawa sebilah pisau. Pria itu kemudian menarik baju DP lalu mengancam akan membunuhnya. HAS menikam lengan kiri istrinya itu.


“Warga segera datang untuk melerai kejadian tersebut, dan pelapor mengalami luka serius yang memerlukan 4 jahitan. Pelaku kemudian diamankan masyarakat sekitar,” beber Suyatno.


Menerima informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap HAS.


DP dan temannya Dewi Susanti Manullang, yang sempat luka-luka dalam kejadian yang mereka alami telah mendapatkan perawatan medis.


“Teman pelapor terluka saat berusaha melerai kejadian itu,” kata Suyatno.


Lebih lanjut, Suyatno mengatakan, selama proses pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk sebilah pisau belati yang digunakan dalam pengancaman, sepotong pakaian berlumuran darah, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Buku Nikah antara HAS dan DP.


“Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Suyatno. (*/media)

Komentar

Tampilkan

  • Aniaya & Ancam Bunuh Istri, Pria di Sibolga Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini