
![]() |
poto ilustrasi |
BELAWAN | buser-investigasi.com
Dua siswi SMA di Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, mengaku dijual ke pria hidung belang. Keduanya, dijebak minuman keras (miras) dicampur obat tidur lalu dicabuli di salah satu satu kafe di kawasan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang diperoleh, Kamis (6/7) menyebutkan, kedua remaja itu masing-masing berinisial YSS (17) dan YET (16) warga Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/6) sekira jam 17.00 WIB, bertemu wanita yang baru dikenal menanyakan informasi lowongan kerja. Mereka pun bertukaran nomor hape.
Esok harinya, tersangka Jelita (19) kembali menghubungi keduanya korban dengan menyebutkan, ingin bekerja agar menemui dirinya dan akan dipertemukan dengan pemilik café.
Mereka pun sepakat bertemu di Jalan Veteran Simpang KFC Kelurahan Helvetia. Usai bertemu, keduanya dibawa ke salah satu cafe di kawasan Jalan Glugur Rimbun Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.
Di tempat itu, kedua korban disuguhi minuman yang bercampur dengan obat tidur. Setelah sadar. Lalu mereka merasakan telah disetubuhi tamu pengunjung café.
Akibat kejadian itu, keduanya mengadukan pada orangtuanya masing-masing. Karena merasakan keberatan, kedua orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 26 Juni 2023.
Berdasarkan laporan itu, petugas berhasil membekuk tersangka Jelita di kediamannya dan digelandang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 761 jonto pasal 88 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Secepatnya kita mengirim berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Zikri yang baru beberapa bulan menjabat di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan ini.(mis)