![]() |
| tersangka berinisial Aiptu FB |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang personel Dokkes Polda Sumut, berinisial Aiptu FB ditangkap oleh Denintel Dam I/BB. Aiptu FB ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika.
Personel Polda Sumut tersebut ditangkap di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada Senin (5/6).
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan penangkapan terhadap personel Polda Sumut tersebut. "Iya, informasinya benar," kata Kolonel Rico kepada wartawan, Selasa (6/6).
Ia menyampaikan, dari tangan oknum polisi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu. "Barang buktinya 68 gram, yang tangkap Unit Intel Kodim Asahan," sebutnya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian menjelaskan kronologis penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut.
"Awalnya Babinsa Koramil 17/DB, Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil," kata Rico.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihak langsung melaporkan hal tersebut kepada Danunit Intel Kodim, Letda Inf Ramelin Damanik dan Dandim 0208/AS.
Setelah mendapatkan perintah, personelnya yang berjumlah delapan orang langsung menunggu di di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran.
"Kemudian, kita menemukan ada kendaraan yang dicurigai gerak-geriknya, yakni mobil Avanza BK 1976 FB," sebutnya.
Rico menyampaikan, lalu pihaknya langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ada anggota Polri yang mengaku bertugas di Dokes Polda Sumut, dan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya karena pelaku usaha merupakan anggota Polri pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Asahan.
Dijelaskannya, tak lama anggota Polres Asahan pun tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan kembali.
Saat itu, petugas Deninteldam I/BB dan juga personel Polres Asahan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 68,45 gram.
Timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit handphone, KTP, mobil Avanza BK 1976 FB, dua buah dompet, dua buah korek api, satu lembar KTA Polri. Satu stel baju dinas Polri dan juga SIM A miliki pelaku.
"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu FB dari seseorang berinisial HBP warga Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama selama enam bulan," bebernya.
Rico menyampaikan, saat ini personel Polda Sumut tersebut telah diamankan di Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (trc)
