
MEDAN | buser-investigasi.com
Lima dari Empat mantan pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu terdakwa perkara perjalanan dinas fiktif divonis dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/4).
Adapun Lima terdakwa yang dihadirkan secara daring itu yakni, H Fuad Siregar, Burhanuddin Rambe selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan, Agus Salim (Kabag Persidangan dan Risalah) dan Zulkarnain Siregar (Kabag Keuangan), serta Bendahara Pengeluaran DPRD Labuhanbatu, Fitri Panca Akbar,
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim Sahabat Lucas Duha, mengatakan, ke Lima terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing kepada ke Empat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1tahun penjara, denda Rp 50 juta bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," ucap majelis hakim.
Dari putusan itu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana kepada ke Empat terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, keempat terdakwa itu telah mengembalikan uang kerugian negara.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran DPRD Labuhanbatu, Fitri Panca Akbar, yang berperan melakukuam rekayasa perjalanan dinas fiktif divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Fitri Panca Akbar, untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp43.000.035, jika uang tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa Fitri Panca Akbar akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi juga maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Fitri Panca Akbar adalah dalang terjadinya tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Labuhanbatu terkait perjalanan dinas Tahun Anggaran 2013.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sebelumnya keempat terdakwa masing-masing dituntut pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka juga tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Fuad Siregar telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.650.000, Agus Salim (Rp34.450.000), Burhanuddin Rambe (Rp14.900.000) dan Zulkarnain Siregar (Rp56.275.000).
Sedangkan, Fitri Panca Akbar dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp43.035.000 subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, lima eks pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif. Ada 113 perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan total kerugian negara Rp 5 miliar.
"Prosesnya sudah dimulai pada tahun 2018 sampai dengan sekarang kami sudah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima aparatur sipil negara (ASN) dan satu dari pihak swasta, yang kebetulan sudah meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Selasa (22/11/2022)
Kasus ini, kata Rusdi, merupakan kasus perjalanan dinas yang ditujukan untuk anggota DPRD Labuhanbatu pada tahun 2013 silam. Selain melakukan rekayasa perjalanan fiktif, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini dengan menggelembungkan biaya terhadap perjalanan yang telah dilakukan.
"Modusnya ada yang dengan membuat laporan palsu, kegiatan perjalanan dinas itu fiktif, dan ada juga yang menggelembungkan harga. Perjalanan dinasnya ada tapi harga tiket, hotel dan lain sebagainya dibuat lebih mahal dari harga yang sebenarnya," ungkap Rusdi.(ok)