-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korupsi Dana BOS Rp 99 Juta, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 11 April 2023, 00:24 WIB Last Updated 2023-04-10T17:24:13Z
Zulfikar, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, terdakwa perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggara 2017. 

MEDAN | buser-investigasi.com


Zulfikar, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar, terdakwa perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggara 2017. 


yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977 dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.


Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung menyebutkan selain hukuman pidana, terdakwa juga dikenakan denda Rp300 juta subsider, selama 6 bulan penjara dan apa bila denda tidak dibayar


"Perbuatan terdakwa dinilai bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer," kata JPU yang menghadirkan terdakwa secara virtual Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan


JPU Harold mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak mengembalikan uang negara, serta menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun. 


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menyesali perbuatannya, serta sopan selama mengikuti persidangan," ucap JPU. 


Selain itu, terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya di sita, kemudian dilelang. 


"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan," ucap JPU.  


Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Korupsi Dana BOS Rp 99 Juta, Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  • 0

Terkini