![]() |
| Korwil PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat. (Ist) |
MEDAN - buser-investigasi.com
Ribuan karyawan yang dirumahkan dari belasan perusahaan yang izin operasionalnya dicabut berharap pemerintah memulihkan izin PT tempat mereka bekerja.
Harapan karyawan kembali bekerja mencuat setelah DPR RI dalam hal ini Komisi IV mengundang Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR-RI di Jakarta, Senin 6 April 2026 mendatang, membahas pencabutan izin 28 PT.
Undangan RDP oleh DPR RI diketahui media langsung dari Korwil PMPHI Sumut Drs Gandi Parapat. “Ya itu benar sesuai dengan permohonan surat kami tertanggal 3 Maret 2026”, kata Gandi Parapat, Rabu (1/4/2026).
Disebutkan Gandi, sesuai keterangan dari perwakilan perusahaan yang dikumpulkan pihaknya, ternyata RDP ini disambut tangis haru ribuan karyawan dari belasan perusahaan yang kini telah dirumahkan.
Kata Gandi, ribuan karyawan yang saat ini telah menjadi pengangguran baru pasca pemerintah menutup perusahaan tempat mereka bekerja, sangat berterimakasih kepada PMPHI Sumut, yang bekerja keras memperjuangkan nasib mereka melalui komisi IV DPR RI.
Hal yang sama juga diungkapkan salahsatu perusahaan yang akan turut serta menghadiri RDP di DPR RI pada 6 April mendatang. Katanya, PMPHI Sumut benar-benar menunjukkan empatinya terhadap nasib ribuan karyawan beserta keluarganya imbas penutupan atau pencabutan izin perusahaan mereka, yang notabenenya tidak terkait apapun dengan bencana banjir yang terjadi pada bulan November tahun lalu.
Kepada media, pihak perusahaan ini mengamini harapan karyawan yang sedang dirumahkan, dengan dipulihkannya kembali operasional perusahaan.
"Kami hanya berharap nantinya pasca RDP, pasca PMPHI memaparkan hal sebenarnya yang terjadi, yang kami alami, perusahaan kami bisa dipulihkan operasionalnya oleh pemerintah. Ada belasan perusahaan seperti kami yang dicabut izinnya. Padahal, kami tidak terkait apapun dengan musibah banjir dan longsor pada akhir tahun lalu," ujar perwakilan perusahaan.
Sementara hasil pantauan media, baru-baru ini, telah terjadi tindakan anarkis oleh sekelompok orang terhadap pihak perusahaan yang masih berada di areal lahan mereka--dalam rangka menjaga aset.
Seperti yang terjadi di Pulau Nias. Terjadi pembakaran aset (mess) sebuah perusahaa yang izinnya telah dicabut pemerintah. Di daerah Kabupaten Simalungun juga. Baru-baru ini, sekelompok masyarakat bersitegang dengan petugas keamanan pihak perusahaan. Video yang tersebar di berbagai media sosial, jelas terdengar dan terlihat masyarakat mengatakan, bahwa para petugas (dari pihak perusahaan) sudah tidak punya hak lagi di areal itu karena izinnya sudah dicabut pemerintah.
"Hal-hal seperti inilah yang kami takutkan dari pihak perusahaan. Warga banyak tidak faham. Bagi mereka izin perusahaan telah dicabut, lalu lahan tidak ada yang punya. Ketika kita (tim petugas lapangan) berada di lokasi, dapat dipastikan ribut dengan warga. Kami tidak ingin terjadi pertumpahan darah karena keterbatasan pengetahuan warga terkait status perusahaan," terang pihak perusahaan yang meminta namanya tidak disebut.
Sementara itu, pemerhati sosial Sumatera Utara, D Tambunan kepada media ini mendukung penuh langkah PMPHI menggugah hati pemerintah melalui surat yang dikirimkan ke Komisi IV DPR RI.
"Harapan kita, semoga nantinya Komisi IV segera membawa dan membahas hasil RDP kepada pemerintah. Semoga pemerintah menormalisasikan operasional perusahaan yang dicabut izinnya. Harapan ini murni demi keberlangsungan hidup ribuan karyawan yang telah dirumahkan," ujarnya kepada media. (*)
