
![]() |
Seorang laki-laki pedagang arloji diamankan Polsek Seberida. Pasalnya, dia kedapatan menjual chip judi online Higgs Domino Indonesia (HDI) melalui aplikasi game haram tersebut. |
INHU | buser-investigasi.com
Seorang laki-laki pedagang arloji diamankan Polsek Seberida. Pasalnya, dia kedapatan menjual chip judi online Higgs Domino Indonesia (HDI) melalui aplikasi game haram tersebut.
Laki-laki bernasib naas itu berinisial HS (29) warga Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diringkus unit Reskrim di toko arloji miliknya, di Simpang Empat Belilas, Kamis (1/12) malam lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, SIK, MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (6/12) siang membenarkan pengungkapan kasus judi online HDI di Belilas tersebut.
Diterangkan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Seberida, terungkapnya kasus judi online ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli chip judi online HDI disebuah toko arloji Simpang Empat, Belilas.
Quick respond terhadap informasi itu, Kapolsek Seberida, AKP Hendrik, SH mengintruksikan unit Reskrim Polsek Seberida turun lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta penyelidikan.
Sekitar jam 23.00 WIB, tim tiba disebuah toko arloji, terlihat seorang laki-laki sedang menjual chip judi online HDI melalui aplikasi di handphone android miliknya.
Laki-laki berinisial HS itu langsung diamankan.
Setelah diperiksa, didalam handphonenya, diketahui tersangka sudah menjual sebanyak 50 bilion (50B) chip judi online HDI kepada sejumlah akun game HDI pelanggannya dengan harga Rp65 ribu/B.
"Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi chip serta uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp3.250.000, tersangka sudah di amankan di Polsek Seberida," pungkas Misran. (*/ok)