-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Efisiensi Anggaran, Tapi Oknum Kabid SDK Dinkes Deli Serdang Diduga Boyong 7 Orang ke Jakarta Hadiri Expo Alkes

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 21 Oktober 2025, 16:09 WIB Last Updated 2025-10-21T09:09:28Z

Efisiensi Anggaran, Tapi Oknum Kabid SDK Dinkes Deli Serdang Diduga Boyong 7 Orang ke Jakarta Hadiri Expo Alkes



DELI SERDANG | buser-investigasi.com

Di tengah upaya Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, melakukan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah, muncul dugaan pemborosan dana oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang.


Informasi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Aspirasi dan Suara Sosial (PASS) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Deli Serdang, June Eddy Purba, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).


Menurut June Eddy, oknum Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan berinisial dr. A, pada 26 September 2025 lalu melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri Expo Alat Kesehatan. Namun, perjalanan itu diduga berlebihan karena melibatkan tujuh orang, termasuk sejumlah pegawai dan tenaga honorer dari bidang yang dipimpinnya.


“Selama tiga hari mereka berada di Jakarta, ruangan Bidang SDK bahkan tampak kosong. Hanya satu pegawai dan dua siswi PKL yang terlihat menjaga ruangan,” ungkap June Eddy.


June Eddy menilai keberangkatan tersebut patut dipertanyakan, terutama karena melibatkan tenaga honorer. Padahal, aturan perjalanan dinas sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai, dan Pegawai Tidak Tetap, yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023.


“Dalam aturan itu sudah diatur mengenai surat perjalanan dinas, anggaran, biaya perjalanan, serta pertanggungjawaban. Selain itu, setiap instansi juga wajib memastikan perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai,” jelasnya.


June Eddy menegaskan, keikutsertaan tenaga honorer dalam perjalanan dinas harus didasarkan pada tugas dan fungsi (tufoksi) yang jelas, serta mematuhi prosedur keuangan yang berlaku.


“Honorer hanya boleh ikut jika tugas yang dijalankan memang menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Semua harus sesuai prosedur dan tidak boleh keluar dari aturan,” tegasnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, dr. A selaku Kabid SDK Dinkes Deli Serdang tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan wartawan. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Plt. Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr. Tetty Keliat, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.


Saat wartawan berupaya meminta klarifikasi terkait aturan internal Dinas Kesehatan Deli Serdang mengenai keterlibatan tenaga honorer dalam perjalanan dinas, namun belum mendapat jawaban resmi dari pihak terkait.


(E$)

Komentar

Tampilkan

  • Efisiensi Anggaran, Tapi Oknum Kabid SDK Dinkes Deli Serdang Diduga Boyong 7 Orang ke Jakarta Hadiri Expo Alkes
  • 0

Terkini

Topik Populer