-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala Desa Pangambatan, Akan Jalani Sidang Perdana di PN Kabanjahe

Selasa, 14 Oktober 2025, 01:51 WIB Last Updated 2025-10-13T18:51:26Z
 Kepala Desa  Pangambatan, Akan Jalani Sidang Perdana di PN Kabanjahe 

Karo - Buser investigasi com  

Pemalsuan Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 selaku pihak tergugat 1 Timbul Hotlan Munte Kades Pengambatan dan Irwando Simanjorang Sekdes Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dijadwalkan dalam minggu ini  masuk ketahap sidang perdana.


Hal itu diketahui berdasarkan daftar jadwal sidang yang dapat diakses pada sistem informasi penelusuran perkara pengadilan kabanjahe (SIPP-PN) Kabanjahe di alamat website http://sipp.pn-kabanjahe.go.id/ resmi di umumkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe. 


Sebelumnya, para pihak yang resmi berstatus terdakwa ini, keduanya masih merupakan pejabat pemerintahan desa (Kades) dan pejabat sekertaris  Desa Pengambatan ini, dinyatakan berstatus sebagai tahanan kota oleh penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Karo. Terhitung sejak hari kamis, tanggal 2 Oktober  2025 yang lalu.



Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, bahwa nomor perkara : 234/Pid/B/2025/PN Kbj dan perkara nomor : 244/Pid/B/2025/Pan Kbj  akan dilakukan sidang pertama pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 mulai pukul 10 : 00 Wib bertempat di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.


Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejaksan Negeri Karo Dona Martinus Sebayang, S.H , saat dikonfirmasi perihal penetapan status terdakwa terhadap kedua pejabat desa pengambatan yang akan menjalani sidang perdana, apakah pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Karo,


Dona Martinus Sebayang SH Kasintel Kejari Karo mengatakan, bahwa pihak kejaksaan akan mengecek terlebihdulu registrasi dari Pengadilan Negeri. Selanjutnya jika perkara sudah teregistrasi pihaknya akan segera menyurati Pihak Pemkab Karo atas status kedua terdakwa.


Dilain tempat, Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo beserta jajaran pengurus lainnya akan tetap mengawal jalannya proses setiap tahapan persidangan dan berharap pada saat jadwal sidang nanti, keduanya pihak terdakwa (kades & sekdes) Pengambatan bisa koperatif menghadiri dan mengikuti proses sidang, tanpa perlu melibatkan masyarakat setempat. Senin (13/10/2025).


"Semoga pihak terdakwa kades maupun sekertaris desa pengambatan, bisa hadir dan koperatif memenuhi undangan sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Semoga para terdakwa dalam menghadiri jadwal sidang nanti tidak lagi melibatkan pengawalan dari segelintir masyarakat desa pengambatan. Agar proses persidangan bisa berjalan tertib dan nyaman. Kami dari PABPDSI Karo akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas." Ungkap Rianto Ginting mengahiri pembicaraan,saat dikonfirmasi via sambungan telphone ke nomor kontak whatsApp miliknya.

(Ts)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Desa Pangambatan, Akan Jalani Sidang Perdana di PN Kabanjahe
  • 0

Terkini

Topik Populer