![]() |
| Kasus Pencabulan Siswi SD di Dairi Jalan di Tempat, Keluarga Duga AIPDA Tony Panjaitan Lindungi Pelaku |
DAIRI - Hukum tumpul! Sudah 8 bulan laporan pencabulan anak SD di Dairi mandek total. Keluarga korban murka.
Faktanya terungkap dalam SP2HP Ke-VIII Nomor: B/401/VII/RES.1.24/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang dikirim ke orang tua korban.
Surat itu menindaklanjuti LP/B/461/XI/2025 tentang pencabulan yang terjadi 24 November 2025 di Kec. Sumbul.
IRONI: 8 KALI SP2HP, NOL TINDAKAN TEGAS!
Singkat, padat, jelas: 8 bulan, 8 kali SP2HP terbit. Tapi hasilnya?
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi hanya melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, ALH pada 21 Juli 2026. Dan masih "menunggu hasil".
Tidak ada pemeriksaan terlapor. Tidak ada pemanggilan. Tidak ada penangkapan. Kasus jalan di tempat!
Ada apa dengan Polres Dairi?
LAPORAN TIDAK SEBUT NAMA TERLAPOR & OKNUM POLISI LINDUNGI PELAKU
Keluarga korban mempertanyakan kejanggalan fatal dalam proses lidik.
1. Kenapa dalam Lidik, laporan tidak menyebut nama sebagai Terlapor? Padahal korban jelas menyebut pelaku.
2. Kenapa sampai SP2HP ke-8, terlapor tidak pernah diperiksa?
3. Ada apa di balik semua ini?
"TANGKAP SEGERA PELAKU MOSDEN SINAGA ALIAS PALDO SINAGA! JANGAN LINDUNGI PELAKU PENCABULAN ANAK KU!"
"Sudah 8 bulan anakku jadi korban, masa depan anak bangsa dirusak! Tapi pelaku pegawai PUPR Dairi masih bebas berkeliaran! Kepala Dinas PUPR bungkam! Ini negara hukum atau negara mafia?"
"Kami menduga Aipda Tony B Panjaitan melindungi pelaku pelecehan anak saya! Jika tidak benar, buktikan! Periksa dan tangkap terlapor sekarang juga!" tegas Berton Hutagalung dengan nada tinggi.
Berton menuntut Kapolres Dairi buka mata. Jangan ada kesan saling melindungi antara oknum aparat dan ASN pelaku.
TUNTUTAN TEGAS KELUARGA:
1. TANGKAP DAN TAHAN MOSDEN SINAGA ALIAS PALDO SINAGA SEKARANG!
2. KAPOLRES DAIRI COPOT OKNUM YANG DIDUGA MELINDUNGI PELAKU!
3. KADIS PUPR DAIRI JANGAN BUNGKAM, TINDAK TEGAS ASN PELAKU CABUL!
Negara wajib hadir! Jangan kubur keadilan anak SD!
