-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejam! Suami Istri Tega Siksa Keponakan Yang Masih Balita, Dipukuli, Disundut Rokok & Tak Diberi Makan

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 27 September 2022, 15:06 WIB Last Updated 2022-09-27T08:06:43Z
bocah belia usia 4 tahun asal Kabupaten Karo terpaksa dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan.


KARO | buser-investigasi.com


bocah belia usia 4 tahun asal Kabupaten Karo terpaksa dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan. Kondisinya sekarat akibat mengalami pendarahan di otak setelah dianiaya pasangan suami istri yang tak lain adalah paman dan bibinya. Di tubuhnya juga penuh bekas luka lebam dan sundutan api rokok. Duh! 


Paman dan bibi kejam itu adalah, Josis Sembiring (30) dan Pal Mariati (24) warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Karena perbuatannya, kini keduanya ditangkap polisi dan mendeka di balik jeruji besi Polres Karo.


Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH melalui Kasi Humas M. Sahril Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9) siang membenarkan pasangan suami istri kejam itu telah diamankan. 


Dijelaskan Sahril Lubis, kasus penganiayaan yang dilakukan pasutri terhadap keponakannya itu terungkap setelah Kepala Desa Gurukinayan melaporkannya ke Polsek Payung pada, Sabtu (24/9) kemarin. 


"Sebelumnya korban sudah dirawat selama 4 hari di RSU Kabanjahe sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara karena mengalami pendarahan di otak," ujar Kasi Humas M Sahril Lubis. 


Setelah menerima laporan, pihak UPP Polres Karo langsung turun ke lokasi. Setelah diperiksa, ternyata kondisi korban memprihatinkan, selain mengalami pendarahan di otak, di tubuh korban juga terdapat luka bekas cakaran, hantaman benda keras dan luka bakar bekas sundutan api rokok. 


"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan. Kondisinya masih koma," sambung Sahril.


Sementara informasi dihimpun, sebelumnya korban tinggal di Jakarta bersama orangtuanya. Namun, karena ibu dan ayahnya bercerai, korban lantas dibawa bibinya (Pal Mariati) ke rumahnya di Desa Gurukinayan pada bulan November 2021 lalu.


Disinilah nasib tragis mulai dialami korban. Di rumah paman dan bibinya, korban kerap mendapat perlakuan kasar dan tak jarang korban sering kelaparan karena tak diberi makan. 


"Korban kerap dianiaya oleh paman dan bibinya. Apalagi jika orangtua korban tidak mengirim uang. Paman dan bibinya lantas melampiaskan kekesalannnya kepada korban dengan memukulinya menggunakan rotan, hanger pakaian. Dan kita menduga, tiga jari tangan kiri korban terindikasi patah tulang akibat dianiaya," ujarnya. 


Selain itu, Josis Sembiring berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makananan kepada korban.


Setelah aksi sadisnya terbongkar, Josis Sembiring dan istrinya coba kabur. Tapi, Sabtu (24/9) kemarin, keduanya berhasil ditangkap polisi di kawasan Desa Payung.


"Kedua pelaku sudah diamankan dan Josis sudah ditahan. Mereka mengakui perbuatannya, sedangkan Pal Mariati ditangguhkan karena sedang hamil, namun tetap wajib lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya. Untuk kasus ini ,keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," jelas Sahril Lubis. (Ok)

Komentar

Tampilkan

  • Kejam! Suami Istri Tega Siksa Keponakan Yang Masih Balita, Dipukuli, Disundut Rokok & Tak Diberi Makan
  • 0

Terkini