PERCUT SEI TUAN | BUSER-INVESTIGASI.COM
Menuai protes, warga keluhkan pembangunan usaha pribadi didirikan diatas badan jalan perumahan Grand Mutiara Indah Pasar 7 besar Komplek perumahan Grend mutiara indah Desa Sambirejo timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selasa (19/04/2022).
Kekesalan warga memuncak saat mengetahui bahwa bangunan yang berdiri diatas fasum jalan perumahan mereka dijadikan lahan bisnis untuk kepentingan meraup keuntungan pribadi. Tanpa ijin warga perumahan.
" Kami warga perumahan Grend Mutiara Indah yang mayoritas penghuni tetap Protes keras dengan berdiri nya bangunan diatas fasilitas umum diatas jalan menuju Perumahan ini " kata seorang warga perumahan.
Lanjut warga, berdiri nya bangunan diatas fasilitas umum (Fasum), jalan perumahan mereka sebagai tempat usaha dan bisnis untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa ijin dari warga perumahan dan ini sangat-sangat merugikan kami sebagai warga perumahan Grend Mutiara Indah. Ujarnya.
Satu-satunya jalan akses masuk perumahan ini sudah dijadikan lahan bisnis, kami berharap pemerintah menindak tegas untuk membongkar bangunan tersebut.
Warga juga meminta perhatian pemerintah untuk segera kroscek kelokasi karena kami yakin bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan pemerintah juga harus menindak lanjuti pengusaha nakal yang sudah semena-mena melanggar aturan, tutup nya.
Dari amatan wartawan saat ini yang berada dilokasi, bangunan yang berdiri diatas fasilitas umum perumahan Grend Mutiara Indah tersebut berbentuk terowongan sedangkan diatas bangunan dijadikan tempat usaha seperti kafe pujasera lantai Dua.
Sekdes Desa Sambirejo Timur Warsini saat ditemui awak media mengatakan tidak mengetahui prihal protes warga perumahan Grend Mutiara Indah terkait bangunan yang berdiri diatas Fasum tersebut karena sampai saat ini bentuk keluhan dan Protes itu belum ada dilaporkan kepihak desa.
"Warsini juga menyampaikan jika memang warga merasa keberatan sampaikan kedesa agar kita bisa Menindak lanjuti nya ujarnya."
Senada dengan sekdes Warsini, Kepala Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Mhd Nurdin saat dikonfirmasi dikantor nya mengatakan tidak mengetahui bangunan tersebut, kita juga belum turun kelokasi terkait bangunan yang berdiri dibagi jalan perumahan Grand Mutiara Indah, secepat nya kita akan turun kesana bang.ujar Nurdin
Nurdin juga menjelaskan semua bangunan harus memiliki ijin sebelum mendirikan dan kita akan segera turun kelokasi prihal ini bang.
Nurdin juga menambahkan untuk bangunan itu sampai saat ini belum ada ijin kecamatan. tutupnya.
Namun saat berita ini di unggah pemilik usaha belum juga bisa di konfirmasi awk media terkait protesnya warga. (Cj)

